LINGGAU VIRAL

Portal Berita Kritis Lubuklinggau

BREAKING NEWS: Pantau terus berita tajam dan terpercaya hanya di LINGGAUVIRAL. Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

Rabu, 03 Juli 2013

KOMPI lubuklinggau jadikan tempat perjudian bola gelinding

lubuk linggau kabar liperri

Berdasarkan Investigasi Kami Dilapangan Bahwa telah terjadi Perjudian Bola Gelinding Yang Beralamatkan Di Komplek Kompi Dandim 0406 Musi Rawas,kenapa aparat penegak hukum tutup mata dengan kejadian ini seperti KAPOLRES mui rawas ,KAPOLRES lubuk linggau dan kodim 0406 lubuk linggau sedangkan Perbuatan ini Sudah Melanggar Terhadap Undangan-Undangan Nomor 07 Tahun 1974 Tentang penghapusan perjudian Pasal 3 ayat (1) dan PP nomor 09 Tahun 1981 Pasal 1 Hurup B Poin 7, Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dan KUP pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, Oleh karena itu Kami Mendesak Kapolres Kota Lubuklinggau dan kapolres musi rawas untuk menangkap Bandar Judi Bola Gelinding tersebut Yang dilaksanakan oleh :

Nama : Ade Rusli

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Alamat : Sekayu Palembang

sedangkan kompi adalah markas TNI tapi mengapa TNI tutup mata berarti masyrakat patut mencontoh ulah yang seperti ini di karnakan aparat dengan tidak sengaja mengajarkan masyrakat.untuk membukak lapangan perjudian bebas di kota lubuk linggau.dimana hukum di tegakan di indonesia apabila hal ini aparat penegak hukum tidak bisa memberantaskan atau menuntaskan perkara tersebut.harapan kami dari lembaga intelijen pers reformasi republik indonesia cabang sumatra selatan.aparat penegak hukum TNI bekerja sama melakukan penagkapan kepada saudara ADE RUSLI selaku bandar judi bola gelinding dan memberikan sanksi Undangan Nomor 07 Tahun 1974 Tentang penghapusan perjudian Pasal 3 ayat (1) dan PP nomor 09 Tahun 1981 Pasal 1 Hurup B Poin 7, Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dan KUP pasal 303.
MODUS OPRANDI Tim Ivestigasi kami Dilapangan bahwa Modus operandi yang diguna dalam mengadakan perjudian bola gelinding ini dengan menjual kupon seharga Rp5.00-5000 untuk satu koin, dan pembeli/pemasang akan meletakan Koin-koin tersebut diletakkan di atas meja yang sudah ada berbagai macam angka nomor sebelum bola digelindingkan, Jika bola berhenti di salah satu nomor yang ada koin milik pemain/pemasang, maka yang bersangkutan akan mendapatkan hadiah berupa, rokok, atau uang tunai.
Dan selanjutnya berdasarkan Analisi Tim LEMBAGA INTELIJEN PERS REFORMASI REPUBLIK INDONESIA Kota Lubuklinggau Dan Kabupaten Musi Rawas Bahwa Sesuai dengan Undangan-Undangan Nomor 07 Tahun 1974 Tentang penghapusan perjudian Pasal 3 ayat (1) dan PP nomor 09 Tahun 1981 Pasal 1 Hurup B Poin 7, Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dan KUP Pasal 303 seharusnya POLRI menertibkan perjudian tersebut dan menangkap bandarnya, karena logika hukumnya kalau perjudian bola gelinding tersebut dibiarkan berarti pihak kepolisian yang harus bertanggungjawab, oleh sebab itu Lembaga intelijen pers reformasi republik Indonesia Kota Lubuklinggau Dan Musi Rawas meminta kepada kapolres Kota Lubuklinggau harus bertindak tegas terhadap Bandar Tersebut.akan tetapi suda hampir 1 tahun perjudian munguasai kompi damdim 0406 ini terus berlanjut tidak ada penggerbakan atau penangkapan dimana hukum di indonesia apa dijalankan apa tidak.

Tidak ada komentar:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages

SoraTemplates

Best Free and Premium Blogger Templates Provider.

Buy This Template