www.linghauviral.my.id

Anggaran Fantastis BKPSDM Muratara 2023-2024 Jadi Sorotan: Aroma Pemborosan atau Praktik Rasuah? ‎



‎Linggauvural.my.id,​MUSI RAWAS UTARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara kini berada di bawah "radar" publik. Berdasarkan rincian penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2024, ditemukan sederet alokasi dana yang dinilai tidak efisien dan memicu kecurigaan adanya penggelembungan dana (mark-up) hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.


‎​Total Anggaran yang Fantastis
‎​Berdasarkan akumulasi data yang dihimpun, total belanja yang terdata untuk periode tersebut mencapai angka yang sangat signifikan.


‎Kategori Belanja Akumulasi Biaya (2023-2024)
‎Total Anggaran Terdata (Gabungan) Rp1.988.548.862

‎Catatan: Mencakup biaya operasional, jasa tenaga kerja, hingga perjalanan dinas.


‎Publik mempertanyakan urgensi dari beberapa pos anggaran yang tampak tumpang tindih dan bernilai jumbo. Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan utama antara lain:

‎​Pesta Rapat di Tengah Defisit: Anggaran makan dan minum rapat mencapai total Rp152.658.000 hanya dalam satu periode. Belum lagi ditambah dengan biaya sewa hotel sebesar Rp51.000.000.

‎​Dualisme Sewa Gedung: Terdapat alokasi sewa bangunan gedung/tempat pertemuan sebesar Rp98.000.000, namun di saat yang sama terdapat belanja sewa alat pendingin sebesar Rp45.000.000. Muncul pertanyaan: Apakah gedung yang disewa dengan harga hampir seratus juta tersebut tidak memiliki fasilitas pendingin yang memadai?



‎​Biaya Administrasi & Diklat: Belanja jasa tenaga administrasi menyerap dana Rp251.550.000, bersaing ketat dengan biaya Diklat Kepemimpinan yang dipatok sebesar Rp280.000.000.

‎​Perjalanan Dinas: Pada tahun 2024 saja, belanja perjalanan dinas biasa menelan angka Rp248.852.374. Angka ini dinilai sangat kontras dengan asas efisiensi anggaran daerah.



‎Melihat angka-angka "gemuk" pada sektor non-infrastruktur ini, aktivis pengamat anggaran daerah mendesak pihak Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif.


‎​"Ada indikasi pemborosan yang terstruktur. Bagaimana mungkin biaya makan minum rapat dan perjalanan dinas bisa menelan angka ratusan juta di saat efisiensi anggaran seharusnya menjadi prioritas," ungkap salah satu praktisi hukum setempat.


‎​Masyarakat kini menunggu transparansi dari pihak BKPSDM Musi Rawas Utara untuk menjelaskan secara rinci realisasi dari setiap rupiah yang dikeluarkan. Jika tidak mampu dibuktikan dengan dokumen yang valid, maka aroma korupsi dalam pengelolaan dana ini akan semakin menyengat.


‎​Apakah Anda ingin saya menambahkan detail mengenai pasal-pasal tipikor yang mungkin dilanggar atau membuatkan draf surat laporan resmi ke pihak berwenang?(Edison)

Hak Cipta © linggauviral.my.id

Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook