www.linghauviral.my.id

ASN Ketar-Ketir! Inspektorat Lubuklinggau Siapkan Sidak Dadakan ke Kantor Lurah dan Camat, Jam Kerja Jadi Sorotan Utama

ASN Ketar-Ketir! Inspektorat Lubuklinggau Siapkan Sidak Dadakan ke Kantor Lurah dan Camat, Jam Kerja Jadi Sorotan Utama



Lubulinggau,LinggauViral.my.id -Inspektorat Kota Lubuklinggau menunjukkan keseriusannya dalam membenahi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi sorotan publik. Tidak main-main, pengawasan ketat kini disiapkan melalui sidak acak dan mendadak ke kantor-kantor lurah dan camat di seluruh wilayah Kota Lubuklinggau. Langkah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, usai mengikuti rapat bersama jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kamis (22/1/2026). 
Menurutnya, peningkatan disiplin ASN merupakan keharusan mutlak demi menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. “ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Kalau disiplin longgar, pelayanan pasti ikut bermasalah,” tegas Erwin. Apel Gabungan Jadi Awal Pengetatan
Sebagai langkah awal, Inspektorat telah memulai pembinaan disiplin sejak pekan lalu melalui apel gabungan di kantor-kantor camat. Apel ini dihadiri seluruh lurah dan jajaran ASN kelurahan, serta dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam apel tersebut, penekanan utama diberikan pada: Kepatuhan terhadap jam kerja ASNKehadiran dan kedisiplinan harianTanggung jawab moral dalam melayani masyarakat Etika dan sikap profesional aparatur pemerintah
Erwin menegaskan, pembinaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk peringatan awal sebelum pengawasan yang lebih ketat dilakukan. Sidak Acak Tanpa PemberitahuanInspektorat memastikan ke depan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara acak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sidak ini menyasar langsung:
Kantor lurahKantor camat Unit pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan “Tidak ada jadwal khusus. Bisa pagi, siang, bahkan menjelang jam pulang. Kita ingin melihat kondisi riil di lapangan,” ungkap Erwin. Ia menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar disiplin, seperti: Datang terlambat Tidak berada di tempat tugas tanpa alasan jelas Meninggalkan kantor di jam kerjaTidak menjalankan tugas pelayanan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif. Pelayanan Publik Jadi Taruhan Pengetatan disiplin ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kota Lubuklinggau menilai masih ada keluhan masyarakat terkait pelayanan yang lamban dan ketidakhadiran ASN di jam kerja.
“Disiplin ASN bukan hanya soal absen, tapi soal tanggung jawab kepada masyarakat yang datang membutuhkan pelayanan,” tambah Erwin. Pesan Tegas untuk Seluruh ASN Melalui kebijakan ini, Inspektorat mengingatkan seluruh ASN agar: Tidak menganggap remeh jam kerjaSelalu siap melayani masyarakat Menjaga citra dan marwah aparatur negaraErwin berharap langkah ini menjadi momentum perubahan, bukan sekadar penertiban sesaat. “Kami ingin ASN bekerja dengan kesadaran, bukan karena takut sidak. Tapi sidak tetap perlu sebagai pengingat,” pungkasnya.(Edison) 
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook