www.linghauviral.my.id

Dana BOS Nyaris Rp1 Miliar Diduga Bermasalah, Kepala SMAN Karang Jaya Dipanggil Jaksa

Dana BOS Nyaris Rp1 Miliar Diduga Bermasalah, Kepala SMAN Karang Jaya Dipanggil Jaksa


‎Muratara, Linggauvural – Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini menjadi sorotan serius. Kepala sekolah SMAN Karang Jaya, Hasiah, dijadwalkan akan menghadap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Senin, 26 Januari 2026, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS Tahun Ajaran 2024–2025.
‎Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat anti-korupsi yang aktif di wilayah Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara. Laporan itu menyoroti sejumlah pos penggunaan dana BOS yang dinilai perlu diklarifikasi secara hukum‎
‎Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS yang diterima SMAN Karang Jaya mencapai Rp931.500.000, yang terdiri dari:
‎Tahap I: Rp463.840.000
‎Tahap II: Rp467.660.000
‎Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, antara lain:
‎Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp4.442.000
‎Pengembangan perpustakaan: Rp127.282.800
‎Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp58.174.000
‎Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp56.375.200
‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp65.394.000
‎Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp6.132.000
‎Langganan daya dan jasa: Rp18.084.000
‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp54.556.000
‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp14.000.000
‎Pembayaran honor: Rp59.400.000
‎"Namun demikian, LSM pelapor menilai adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
‎"Kepala SMAN Karang Jaya, Hasiah, membenarkan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana BOS yang menjadi sorotan.
‎“Saya akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Senin, 26 Januari 2026, untuk memberikan penjelasan terkait laporan yang disampaikan,” ujarnya singkat.
‎Pemeriksaan ini menjadi penting mengingat Dana BOS merupakan dana negara yang diperuntukkan langsung bagi peningkatan mutu pendidikan, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis.
‎"Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan. Namun pemanggilan ini menandai bahwa persoalan Dana BOS SMAN Karang Jaya telah memasuki ranah hukum dan menjadi perhatian publik.(Edison)
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook