www.linghauviral.my.id

Pemkot Lubuk Linggau dan DPRD Matangkan Propemperda 2026, Enam Raperda Diajukan, Lima Jadi Prioritas

 Pemkot Lubuk Linggau dan DPRD Matangkan Propemperda 2026, Enam Raperda Diajukan, Lima Jadi Prioritas

Hak Cipta © linggauviral.my.id

LUBUK LINGGAU ,LinggauViral – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau mulai mematangkan arah kebijakan legislasi daerah untuk tahun mendatang melalui pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuk Linggau bersama pemerintah daerah yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (19/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau dan anggota DPRD.

Dalam arahannya, Hambali Lukman menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Propemperda sebagai pedoman pembentukan Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2026. Fokus utama pembahasan mencakup usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah daerah maupun rencana Perda inisiatif DPRD.



“Propemperda ini menjadi pijakan awal agar pembentukan Perda ke depan lebih terencana, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kota Lubuk Linggau,” ujar Hambali.

Hambali mengungkapkan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dan ditetapkan sepanjang tahun 2026. Seluruh Raperda tersebut telah melalui tahapan pengusulan dan pembahasan awal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyinggung kondisi pada tahun 2025, di mana pelaksanaan pembentukan Perda masih terbatas. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada ruang gerak legislasi daerah.

“Pada tahun 2025 kemarin, yang bisa dilaksanakan sebagian besar adalah Perda rutin. Karena itu, kami berharap di tahun 2026 ini sekitar 70 persen Perda yang masuk Propemperda dapat terealisasi,” jelasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Hambali menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama yang solid antara DPRD dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia juga berharap proses pembahasan Perda dapat segera dimulai sejak awal tahun.

“Kami berharap mulai bulan depan sudah ada Raperda yang bisa mulai dibahas, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hambali memaparkan bahwa dari enam Raperda yang diajukan, terdapat lima Raperda prioritas yang dinilai strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. Kelima Raperda tersebut meliputi:

Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Raperda tentang Pelayanan Publik

Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik

Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting

Raperda tentang Ketahanan Pangan

Menurutnya, kelima Raperda prioritas ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung program pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hambali juga menyoroti pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 agar implementasinya ke depan lebih efektif dan optimal.

Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap Perda yang disusun tetap memperhatikan asas keadilan dan kepentingan publik. “Perda yang kita buat jangan sampai membebani masyarakat dan jangan pula menghambat iklim investasi di Kota Lubuk Linggau. Prinsipnya, Perda harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat pembahasan Propemperda 2026 tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuk Linggau Ervan Affansyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cikwi, Kepala Bagian Pemerintahan Ongki Pranata, Kepala Badan Pendapatan Daerah H. Hasan Basri, serta anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, Bambang Rubianto, dan pejabat terkait lainnya.

Melalui pembahasan Propemperda ini, diharapkan pembentukan Perda di Kota Lubuk Linggau pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.(Redaksi /Adv)


dimuat di oleh [Linggauviral.my.id] dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, memodifikasi, mempublikasikan ulang (re-upload), atau mendistribusikan sebagian maupun seluruh isi berita tanpa izin tertulis dari Redaksi [LinggauViral].Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan: Pidana penjara hingga 4 (empat) tahun, dan/atau Denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Redaksi [LinggauVilar] tidak segan menempuh jalur hukum terhadap pihak manapun yang terbukti melanggar hak cipta, kami

WhatsApp Facebook