www.linghauviral.my.id

‎Pertalite “Raib” Setiap Pagi, SPBU Desa Mataram Diduga Mainkan BBM Subsidi, Negara dan Rakyat Dirugikan ‎ ‎


MUSI RAWAS,LINGGAUVIRAL– Fenomena langka namun berulang terjadi di SPBU Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Selama belasan hari sepanjang Januari 2026, BBM jenis Pertalite(BBM bersubsidi) nyaris tidak pernahtersedia bagi masyarakat, meski pasokandisebut-sebut datang setiap hari.


‎Ironisnya, kelangkaan ini hanya terjadi di SPBU tersebut, sementara SPBU lain di wilayah Musi Rawas dan kota tetangga tetap normal melayani konsumen. Kondisi ini memicu tanda tanya besar sekaligus kecurigaan publik: ke mana Pertalite itu mengalir?
‎Datang Tengah Malam, Pagi Hari Sudah Habis


‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pertalite di SPBU Mataram tiba sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB. Namun, saat pagi hari masyarakat datang untuk membeli, stok selalu dinyatakan habis.
‎Situasi ini dinilai tidak masuk akal, mengingat BBM bersubsidi seharusnya dijual kepada konsumen langsung dan diawasi ketat oleh Pertamina serta aparat penegak hukum.

‎Pengakuan Pimpinan SPBU
‎Saat dikonfirmasi, Topo, selaku pimpinan SPBU, menyampaikan bahwa pasokan Pertalite di SPBU Mataram bukan berasal dari Depo Pertamina Lubuklinggau, melainkan dari Depo Pertamina Kabupaten Lahat.

‎Ia mengklaim, jadwal dan sistem distribusi setiap SPBU berbeda-beda.
‎“Setiap SPBU tidak sama pak untuk kitir pengiriman. Kalau jalan baru masuk kota, pedang juga kan yang punya (red). Nah punya kita ini cuma gerombolan kaki lima pengurusnya, istilahnya berjalan asal dan tidak punya tameng,” ujar Topo kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (30/01/2026).

‎Topo juga mengungkapkan bahwa tiga SPBU dalam satu grup, yakni SPBU Tugumulyo, SPBU Simpang Semambang (Kecamatan Tuah Negeri), dan SPBU Megang Sakti, seluruhnya disuplai dari Depo Pertamina Lahat.

‎Dugaan Rekayasa Distribusi
‎Sementara itu, masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai kelangkaan Pertalite di SPBU Mataram terkesan disengaja.

‎“Ini jelas aneh. Oke datang malam hari, tapi masa paginya sudah habis? Siapa yang beli malam-malam? Tidak mungkin dalam hitungan jam Pertalite berton-ton langsung habis,” tegasnya.

‎Warga menduga kuat adanya pengalihan BBM bersubsidi ke pihak tertentu, seperti pengecer ilegal, penimbunan, atau praktik lain yang bertentangan dengan hukum.

‎Berpotensi Langgar Undang-Undang Migas Praktik ini, jika terbukti, berpotensi melanggar: UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
‎khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa:

‎“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”
‎Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM Tertentu, yang mewajibkan BBM subsidi tepat sasaran, transparan, dan dapat diawasi publik.
‎BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil dan beban APBN, sehingga setiap liter yang disalahgunakan berarti kerugian negara dan penderitaan masyarakat.
‎Desakan Evaluasi dan Penindakan
‎Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk segera:
‎Melakukan audit distribusi BBM di SPBU Desa Mataram

‎Membuka data realisasi penyaluran Pertalite,Menindak tegas jika ditemukan penyimpangan atau permainan BBM subsidi

‎Jika tidak, fenomena “datang malam, habis pagi” dikhawatirkan menjadi modus lama yang terus dibiarkan, sementara rakyat kecil terus dipaksa antre, kehabisan, dan menanggung dampaknya.BBM subsidi bukan untuk ditilap, tapi untuk rakyat.(REDAKSI).

--------_--------------------------------------------_--------
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook