www.linghauviral.my.id

Santunan Kematian Dipangkas Drastis! Warga Musi Rawas Kini Hanya Terima Rp 1 Juta Mulai 2026

Santunan Kematian Dipangkas Drastis! Warga Musi Rawas Kini Hanya Terima Rp 1 Juta Mulai 2026

Santunan Kematian Dipangkas Drastis! Warga Musi Rawas Kini Hanya Terima Rp 1 Juta Mulai 2026

Kadinsos musibrawas Muhamad Rozak SE.
MUSI RAWAS ,LinggauViral – Kabar kurang menggembirakan datang bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Program santunan kematian yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, resmi mengalami pemangkasan besar-besaran.
Jika sebelumnya ahli waris menerima Rp 3 juta per jiwa, maka mulai 1 Januari 2026 nominal santunan kematian dipangkas menjadi hanya Rp 1 juta per jiwa.
Program santunan kematian ini diketahui telah berjalan sejak periode pertama kepemimpinan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan selama ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang tengah berduka.
Namun, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak langsung pada program tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Mohammad Rozak, membenarkan adanya penurunan signifikan nilai bantuan santunan kematian tersebut.
“Penyesuaian ini dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Rozak kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan besaran santunan kematian masih dalam proses dan menunggu tanda tangan Bupati Musi Rawas.
Meski demikian, Rozak menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen menjalankan program perlindungan sosial, meskipun dengan nilai bantuan yang jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.
“Program santunan kematian ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Walaupun jumlah bantuannya turun, programnya tetap berjalan,” katanya.
Menurut Rozak, yang berubah hanya besaran nominal bantuan, sementara persyaratan pengajuan santunan tetap sama seperti sebelumnya.
Tak hanya itu, Pemkab Musi Rawas juga membuka peluang untuk mengembalikan nilai santunan kematian ke Rp 3 juta, apabila kondisi keuangan daerah di masa mendatang kembali membaik.
“Jika keuangan daerah sudah memungkinkan, tidak menutup kemungkinan besaran santunan kematian bisa dinaikkan kembali,” jelasnya.
Namun di sisi lain, pemangkasan hingga dua pertiga nilai bantuan ini berpotensi memicu kekecewaan masyarakat, mengingat biaya pemakaman dan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan kian meningkat.
Kini, warga Musi Rawas hanya bisa berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak berlangsung lama, agar program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil ini dapat kembali seperti semula.(Edison)
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook