www.linghauviral.my.id

Sekda Buka Rapat Kick Off Penyusunan RKPD Kota Lubuk Linggau Tahun 2027

Sekda Buka Rapat Kick Off Penyusunan RKPD Kota Lubuk Linggau Tahun 2027
LUBUK LINGGAU,LinggauViral – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, secara resmi membuka Rapat Kick Off Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Lubuk Linggau Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).
Dalam arahannya, Sekda H. Trisko Defriyansa menegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 merupakan tahapan awal yang sangat strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah. RKPD menjadi dokumen perencanaan tahunan yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan program serta kegiatan pembangunan.
Ia menekankan bahwa penyusunan RKPD harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuk Linggau Tahun 2025–2029, serta mendukung kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Selatan.
RKPD Tahun 2027 sendiri merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Lubuk Linggau 2025–2029. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan diharapkan mampu mendorong pencapaian misi pembangunan daerah, salah satunya melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“IPM Kota Lubuk Linggau terus menunjukkan tren positif. Tahun 2023 sebesar 78,36, meningkat menjadi 79,08 pada tahun 2024, dan mencapai 79,94 pada tahun 2025. IPM kita sudah mendekati angka 80. Insyaallah ke depan kita bisa sejajarkan dengan daerah maju seperti Kota Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Lubuk Linggau, Ira Dwi Ariyati, memaparkan rancangan awal RKPD Tahun 2027. Ia menyampaikan bahwa penyusunan RKPD tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan pembangunan nasional dan daerah, baik dalam perencanaan daerah maupun perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, pendekatan perencanaan harus bersifat tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta selaras dengan penganggaran.
“Prinsip yang harus kita pegang adalah money follows program, artinya program ditetapkan terlebih dahulu, kemudian anggaran mengikuti, dengan sumber pendanaan yang jelas dalam dokumen perencanaan,” jelasnya.
Rapat Kick Off Penyusunan RKPD Tahun 2027 ini turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Lubuk Linggau, H. Heri Zulianta, serta kepala OPD terkait yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.(Redaksi)
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook