www.linghauviral.my.id

Sekda Lubuk Linggau Terima Audiensi BPS, Bahas Data Statistik dan Strategi Sukseskan SE 2026




www.linggaufakt.my.id
LUBUK LINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuk Linggau di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).
Audiensi tersebut membahas penyampaian rilis data statistik terbaru Kota Lubuk Linggau sekaligus agenda strategis BPS ke depan, khususnya terkait pelaksanaan Survei Ekonomi Nasional (SE) 2026. Data statistik yang akurat dinilai menjadi kunci utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.



Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyambut baik agenda BPS di tahun 2026, termasuk pelaksanaan survei ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaan survei berjalan optimal.
“Seperti misalnya Bappenda bisa mendampingi terkait perpajakan, pajak kendaraan, kemudian Dinas Kependudukan serta Dinas KB yang juga memiliki data,” ujar Sekda.


Selain itu, Sekda juga meminta pihak BPS untuk menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan kegiatan secara jelas agar dapat disebarluaskan melalui media sosial Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
“Pihak BPS agar menyiapkan desain informasinya, sehingga mudah disebarkan kepada masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala BPS Kota Lubuk Linggau, Uray Navlandi, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk melaporkan capaian pembangunan dan statistik Kota Lubuk Linggau, menyampaikan gambaran umum serta tahapan pelaksanaan SE 2026, membahas dukungan dan peran Pemerintah Daerah dalam menyukseskan SE 2026, serta menjalin sinergi dan koordinasi lintas perangkat daerah guna kelancaran pelaksanaan sensus dan survei tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda turut didampingi oleh Staf Ahli II H. Wiwin Eka, Kepala Disdukcapil M. Ikbal, Kabag Ekonomi Yulia Efrina, serta Plt Kepala Bappeda Ira Dwi Aryani.
(Redaksi)


Hak Cipta © linggauviral.my.id

Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook