www.linghauviral.my.id

Sekda Musi Rawas Pimpin Rapat Pembahasan BPD

Sekda Musi Rawas Pimpin Rapat Pembahasan BPD
Sekda Musi Rawas Pimpin Rapat Pembahasan BPD


MUSI RAWAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, memimpin rapat pembahasan terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Musi Rawas, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan koordinasi, penguatan fungsi, serta optimalisasi peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan BPD agar roda pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
“BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa, khususnya dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang sama terkait tugas, fungsi, dan kewenangan BPD,” ujar H. Ali Sadikin.
Ia juga menekankan agar setiap kebijakan dan program desa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, rapat tersebut membahas berbagai kendala yang dihadapi BPD di lapangan, termasuk koordinasi dengan pemerintah desa, administrasi kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sekda berharap hasil rapat ini dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi perangkat daerah terkait.
“Melalui rapat ini, kita harapkan ada solusi konkret untuk memperkuat peran BPD, sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas semakin baik dan mampu mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas.
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook