www.linghauviral.my.id
Sekda Musi Rawas Pimpin Rapat Inventarisasi Ulang Aset Pemkab di Wilayah Kota Lubuklinggau
Sekda Musi Rawas Pimpin Rapat Inventarisasi Ulang Aset Pemkab di Wilayah Kota Lubuklinggau
MUSI RAWAS ,LinggauViral – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, memimpin rapat inventarisasi ulang aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Musi Rawas, Kamis (22/01/2026).Rapat ini bertujuan untuk melakukan pendataan, penertiban, serta penegasan status kepemilikan aset daerah yang secara administratif berada di luar wilayah Kabupaten Musi Rawas, namun masih tercatat sebagai aset Pemkab Musi Rawas.
Dalam arahannya, Sekda Ali Sadikin menegaskan pentingnya inventarisasi aset secara akurat dan menyeluruh guna mendukung tertib administrasi, transparansi pengelolaan barang milik daerah, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Inventarisasi ulang ini penting agar seluruh aset daerah tercatat dengan jelas, baik dari sisi legalitas, kondisi fisik, maupun pemanfaatannya,” tegas Ali Sadikin.Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk bersikap kooperatif dan serius dalam menyampaikan data aset yang dimiliki, sehingga proses pendataan dapat berjalan maksimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

