www.linghauviral.my.id
Tepukan Seorang Guru Berujung Borgol: Honorer Bergaji Kecil Jadi Tersangka, Dunia Pendidikan Kembali Terluka”
Tepukan Seorang Guru Berujung Borgol: Honorer Bergaji Kecil Jadi Tersangka, Dunia Pendidikan Kembali Terluka”
“Negeri Ini Menghukum Guru, Bukan Perilaku Kasar Murid?”“Saat Guru Tak Boleh Menegur: Kasus Tri Wulansari Mengguncang Hati Publik”
📰 BERITA PANAS - Jambi
Sebuah kisah memilukan datang dari sebuah Sekolah Dasar sederhana di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.Seorang guru honorer bernama Tri Wulansari (34), yang selama ini dikenal rajin dan berdedikasi, kini harus menghadapi proses hukum setelah tindakannya mendisiplinkan murid berujung laporan polisi.Tri bukan pejabat.
Bukan pula orang berduit.Ia hanyalah guru honorer dengan gaji terbatas, namun memiliki mimpi besar: anak-anak desa tumbuh tertib, berkarakter, dan punya masa depan lebih baik.
Setiap hari, ia datang paling pagi dan pulang paling sore.Mengajar dengan hati, meski profesinya kerap dipandang sebelah mata.Menjelang libur sekolah, Tri hanya menyampaikan pesan sederhana kepada murid-muridnya:“Masuk sekolah, rambut dipotong rapi. Jangan disemir.”
Bukan soal gaya.Melainkan soal disiplin dan tanggung jawab.Namun saat hari pertama masuk sekolah tiba, diduga masih ada murid yang melanggar aturan tersebut.Situasi memanas ketika seorang murid disebut mengucapkan kata-kata kasar.
Tri terkejut. Secara refleks, ia menepuk mulut murid tersebut agar ucapan kasar itu berhenti.Menurut informasi yang beredar, tidak ditemukan luka, tidak ada darah, dan tidak ada cedera serius.Namun peristiwa itu justru berbuntut panjang.Kasus tersebut kini bergulir ke kantor polisi, dan Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka.Peristiwa ini sontak memantik kemarahan dan keprihatinan publik.Banyak pihak mempertanyakan:
Jika guru tidak boleh menegur, tidak boleh mendisiplinkan, lalu siapa yang membentuk karakter anak-anak kita?Tri mungkin keliru dalam caranya.Namun banyak yang menilai, ia bukan penjahat.Ia bukan pelaku kriminal.Ia hanyalah guru kecil yang ingin muridnya tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.Kasus ini kembali membuka luka lama dunia pendidikan Indonesia:antara perlindungan anak dan kewibawaan guru yang semakin tergerus.
Kini, seorang guru honorer harus berhadapan dengan hukum,sementara pertanyaan besar masih menggantung di udara:apakah sistem benar-benar melindungi pendidikan, atau justru sedang mematahkannya?(Redaksi)
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
