www.linghauviral.my.id

Wali Kota Hadiri Paripurna DPRD, Tetapkan Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2026


LUBUK LINGGAU, LinggauViral – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).


‎Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.
‎Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan upaya pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban masyarakat.


‎“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
‎Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain:


‎Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah (IMKM);
‎Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan;
‎Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
‎Raperda tentang Keolahragaan;
‎Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan;


‎Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren;


‎Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
‎Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;


‎Raperda tentang Pelayanan Publik;
‎Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik;
‎Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting;


‎Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah;
‎Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
‎Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 6 Raperda, yaitu:
‎Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;


‎Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau Tahun 2024–2044;
‎Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau;


‎Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025;
‎Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;


‎Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
‎Dengan demikian, total Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam Propemperda Tahun 2026 sebanyak 19 Raperda.


‎Wali Kota berharap seluruh anggota DPRD dapat membahas seluruh Raperda yang telah disepakati sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎“Pemerintah Kota Lubuk Linggau

 mengharapkan sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif agar seluruh Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
‎Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf. Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
‎(Redaksi)


Hak Cipta © linggauviral.my.id

Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook


WhatsApp Facebook