www.linghauviral.my.id

Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rapat Sosialisasi Zakat ASN dan Gerakan Qurban Juara

Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rapat Sosialisasi Zakat ASN dan Gerakan Qurban Juara

Pemkot Lubuklinggau
LUBUK LINGGAU ,linggauViral – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, memimpin langsung rapat sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau tentang penetapan zakat penghasilan, infak, dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran Wali Kota tentang Gerakan Qurban Juara Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Operation Room (Op Room) Moneng Sepati Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, dan diikuti oleh jajaran pimpinan perangkat daerah serta stakeholder terkait.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam mendukung dan menyukseskan program-program keagamaan dan sosial pemerintah daerah. Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara baik dan transparan akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“ASN bukan hanya pelayan publik dalam tugas pemerintahan, tetapi juga teladan dalam kepedulian sosial. Melalui zakat, infak, sedekah, serta Gerakan Qurban Juara, kita ingin memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar H. Rustam Effendi.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam memperkuat nilai-nilai religius, solidaritas sosial, serta pemerataan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, khususnya fakir miskin, anak yatim, dan kelompok rentan lainnya.
Sementara itu, melalui Gerakan Qurban Juara, Pemkot Lubuk Linggau mendorong partisipasi ASN dan BUMD agar pelaksanaan ibadah qurban dapat terkoordinasi dengan baik, tepat sasaran, dan merata di seluruh wilayah kota.
Wawako juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS Kota Lubuk Linggau sebagai lembaga resmi pengelola zakat, agar pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.
Rapat sosialisasi ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Inspektur, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur PT Linggau, Direktur PDAM, Direktur RSUD Siti Aisyah, Direktur RSUD Petanang, para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, serta perwakilan BAZNAS Kota Lubuk Linggau.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dan jajaran BUMD memahami kebijakan yang telah ditetapkan serta dapat berperan aktif dalam menyukseskan program zakat dan Gerakan Qurban Juara sebagai bagian dari upaya mewujudkan Lubuk Linggau Juara yang religius, peduli, dan berkeadilan sosial (Redaksi)
Hak Cipta © linggauviral.my.id
Dimuat oleh Linggauviral.my.id dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras mengutip, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari Redaksi LinggauViral. Sesuai Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

BAGIKAN BERITA INI KE:

WhatsApp Facebook
WhatsApp Facebook