Diduga Kabur ke Bali, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Diisukan Dinonaktifkan Usai Kasus Narkoba Mantan Kasat Resnarkoba Terungkap
BIMA ,LINGGAUVIRAL – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dikabarkan kuat tidak lagi aktif berdinas dan diisukan telah meninggalkan wilayah tugasnya bersama sang istri. Informasi yang beredar menyebutkan, ia diduga pergi ke Bali melalui jalur udara setelah penetapan tersangka terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2/2026), mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan Kapolres. Ia menyebut, hingga kini belum ada informasi resmi dari Polda NTB terkait pergantian jabatan Kapolres Bima Kota maupun surat perintah mutasi.
“Beliau kemarin keluar daerah dan kami belum mendapat informasi lebih lanjut terkait keberadaannya,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada AKBP Didik Putra Kuncoro maupun pejabat Polda NTB terkait kabar tersebut masih belum mendapatkan tanggapan resmi. Kabid Humas Polda NTB dan Dirresnarkoba Polda NTB juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai isu yang beredar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam dugaan jaringan peredaran narkotika. Dari penggeledahan di rumah dinasnya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 488,496 gram yang diduga akan diedarkan di Pulau Sumbawa. Tersangka juga diketahui positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine pada 3 Februari 2026.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda NTB kini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah ke sejumlah oknum. Bidang Propam Polda NTB juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan pejabat struktural di lingkungan Polres Bima Kota.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol, bersama istrinya pada 26 Januari 2026. Dari pengembangan penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pejabat kepolisian lainnya dalam perkara ini.(RED)
