www.linghauviral.my.id

GSUU Laporkan Dugaan Anggaran Rp4,4 Miliar Pemeliharaan Saluran D.1 Tugumulyo ke Jaksa Agung

 

Lubuklinggau,linggauviral — Organisasi masyarakat Gerakan Suara Manusia Peduli Amanah Undang-Undang (GSUU) melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tidak terlaksananya kegiatan operasional dan pemeliharaan Saluran Primer D.1 Tugumulyo yang bersumber dari dana APBN Tahun 2024 senilai Rp4,4 miliar.

Dalam surat laporan bernomor 0132/GSUU/Kota LLG/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, GSUU menyebutkan bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasi tersebut di beberapa titik saluran, ditemukan kondisi saluran yang dipenuhi rumput tebal, enceng gondok, serta pendangkalan yang menghambat aliran air menuju saluran sekunder dan tersier.

Koordinator GSUU, Herman Sawiran, menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung terhadap ribuan hektare lahan persawahan milik petani di wilayah Kabupaten Musi Rawas maupun Kota Lubuklinggau, karena distribusi air irigasi menjadi tidak optimal. Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya telah lama dikeluhkan para petani, namun hingga kini belum terlihat penanganan menyeluruh di sepanjang jalur saluran.

GSUU juga menyebut bahwa pembersihan saluran pada tahun 2025 hanya dilakukan di kawasan BK.0 Watervang, sementara di sejumlah titik lain, mulai dari BK.1 Kelurahan Siring Agung hingga BK.17 Kecamatan Purwodadi, kondisi saluran masih dipenuhi vegetasi liar dan sedimentasi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran operasional dan pemeliharaan yang cukup besar tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Melalui laporan tersebut, GSUU mendesak Kejaksaan Agung RI bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII untuk menurunkan tim khusus guna melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan mengaudit penggunaan anggaran yang dimaksud.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Ketua DPR RI, Menteri PUPR, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Ketua BPK RI, serta Kepala BBWS Sumatera VIII di Palembang.

GSUU berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat diusut secara transparan, sekaligus memastikan kegiatan pemeliharaan saluran irigasi benar-benar dilaksanakan demi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di wilayah Sumatera Selatan.(Redaksi)

WhatsApp Facebook