Puluhan Miliar Rupiah Mengalir Tiap Tahun, Ke Mana Dana PPJ Lubuklinggau? Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Desak Buka Data Resmi”
Lubuklinggau,linggauviral – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara tegas mempertanyakan transparansi penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Lubuklinggau yang dinilai masih minim keterbukaan kepada publik, meski pajak tersebut dipungut rutin setiap bulan dari puluhan ribu pelanggan listrik.Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa berdasarkan data PT PLN (Persero) ULP Lubuklinggau per Oktober 2025, jumlah pelanggan listrik mencapai sekitar 89.246 pelanggan, terdiri dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga sosial, termasuk 27.864 pelanggan subsidi. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, ia menilai potensi penerimaan PPJ setiap bulan mencapai angka yang sangat signifikan dan berpotensi bernilai miliaran rupiah, bahkan bisa menembus puluhan miliar rupiah dalam setahun.
“Pertanyaan publik sangat sederhana: berapa sebenarnya total penerimaan Pajak Penerangan Jalan setiap bulan dan setiap tahun, serta digunakan untuk apa saja dana tersebut? Sampai hari ini masyarakat belum pernah melihat data rinci yang disampaikan secara terbuka,” tegas Ahlul Fajri, Senin (—).
Menurutnya, permintaan transparansi ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 dan Pasal 11 yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Pajak Dipungut Rutin, Transparansi Dinilai Minim
PPJ — yang dalam regulasi terbaru disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik — merupakan pajak daerah yang kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pajak tersebut dipungut melalui tagihan listrik bulanan oleh PT PLN (Persero), kemudian disetorkan ke kas daerah.
“Artinya masyarakat membayar pajak ini setiap bulan tanpa pernah absen. Namun ironisnya, laporan rinci penerimaan dan penggunaan anggarannya tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, mulai dari pemasangan, pemeliharaan hingga pembayaran rekening listriknya. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah dana PPJ yang dipungut benar-benar sebanding dengan kualitas penerangan jalan yang mereka rasakan.
“Jika penerimaan pajaknya besar, seharusnya kondisi lampu jalan di seluruh wilayah kota juga optimal. Faktanya, masih banyak titik penerangan jalan yang gelap, rusak, atau tidak berfungsi maksimal. Ini yang menimbulkan tanda tanya publik,” ujarnya.
Tarif Diatur Perda, Publik Berhak Mengawasi
Tarif PPJ ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan batas maksimal dari pemerintah pusat, yaitu maksimal 10 persen untuk pelanggan rumah tangga, 3 persen untuk sektor industri dan pertambangan, serta 1,5 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Dengan dasar regulasi tersebut, menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membuka data realisasi penerimaan secara transparan.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Bapenda segera mempublikasikan secara resmi:
- Total penerimaan PPJ per bulan dan per tahun.
- Persentase tarif yang diterapkan untuk setiap golongan pelanggan.
- Rincian penggunaan anggaran PPJ, termasuk belanja listrik PJU dan pemeliharaan jaringan penerangan jalan.
- Program peningkatan penerangan jalan yang dibiayai dari dana tersebut.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah penting untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan pajak yang dibayar masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata,” tegas Ahlul Fajri.
Ia menambahkan, keterbukaan data penerimaan pajak daerah justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Semakin terbuka pemerintah, semakin kuat kepercayaan publik. Jika pengelolaan anggaran sudah benar dan akuntabel, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data,” pungkasnya.(Redaksi)