www.linghauviral.my.id

Rencana Demo RSUD Petanang Diwarnai Dugaan Intimidasi, Aktivis Desak Polisi Usut Premanisme




Lubuklinggau,LINGGAUVIRAL --  pada Kamis (12/2/2026) terkait proyek pembangunan RSUD Petanang senilai Rp26 miliar, diwarnai dugaan intimidasi oleh oknum premanisme.

Ketua LSM PROJAMIN MLM, Saiful, mengungkapkan bahwa kediamannya didatangi dua pria yang mengaku sebagai utusan pihak terkait proyek RSUD Petanang. Kedatangan kedua pria tersebut terekam dalam video berdurasi 8 menit 49 detik yang memperlihatkan adanya adu mulut disertai nada ancaman agar rencana aksi demonstrasi dibatalkan.

Dalam rekaman tersebut, kedua pria diduga menyampaikan ancaman secara verbal dengan menyebutkan bahwa mereka memiliki banyak massa dan meminta agar aksi tidak dilaksanakan, bahkan mengisyaratkan konsekuensi apabila demonstrasi tetap digelar.

Saiful menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan utusan dari pihak terkait proyek. Aksi tetap akan kami lakukan karena ini hak konstitusional warga negara,” tegas Saiful.

Ia juga menyampaikan bahwa insiden ini bukan yang pertama, melainkan sudah kedua kalinya pihak aktivis maupun awak media menerima ancaman dari oknum yang diduga melakukan praktik premanisme, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan keselamatan pihak-pihak yang menyuarakan kritik publik.

LSM PROJAMIN MLM mendesak Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan intimidasi tersebut, menelusuri pihak yang menyuruh, serta menindak tegas para pelaku jika terbukti melanggar hukum.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan proyek pembangunan RSUD Petanang berjalan transparan dan akuntabel, serta menjamin tidak adanya tekanan atau intimidasi terhadap masyarakat, aktivis, maupun jurnalis yang melakukan fungsi kontrol sosial.

“Jika terbukti ada pihak yang menggunakan cara-cara premanisme untuk menghalangi penyampaian aspirasi publik, maka kami mendesak agar pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena tindakan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat merupakan pelanggaran serius terhadap demokrasi,” tutup Saiful.(Rls)

WhatsApp Facebook