Dana BOS Hampir Rp 2 Miliar di SMKN 3 Lubuklinggau Disorot, Kasus 2024 Belum Tuntas Kini Anggaran 2025 Dipertanyakan
LINGGAUVURAK |LUBUKLINGGAU – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh LSM terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hingga kini perkembangan kasus tersebut dinilai belum jelas, bahkan disebut-sebut seperti “ditelan bumi”.
Kini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada anggaran Dana BOS tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp 982.400.000 untuk tahap pertama.
Jika dihitung secara keseluruhan, dana BOS yang diterima sekolah tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 2 miliar untuk dua tahap pencairan dalam satu tahun anggaran.
Data yang dihimpun menyebutkan dana tersebut diperuntukkan bagi 1.228 siswa penerima, dengan pencairan tahap pertama pada 21 Januari 2025.
Rincian Penggunaan Dana BOS 2025
Dalam laporan penggunaan anggaran, dana BOS SMKN 3 Lubuklinggau dialokasikan ke sejumlah kegiatan, di antaranya:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 20.650.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 146.451.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 105.614.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 389.742.000
Langganan daya dan jasa: Rp 71.560.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 178.724.500
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 5.000.000
Bursa kerja khusus dan praktik kerja industri: Rp 41.978.500
Pembayaran honor: Rp 22.680.000
Namun dari rincian tersebut, sejumlah pos anggaran juga tercatat nol rupiah, seperti kegiatan asesmen pembelajaran, pengembangan profesi guru, hingga uji kompetensi tertentu.
Kasus 2024 Masih Menggantung
Sorotan publik terhadap pengelolaan dana BOS di SMKN 3 bukan tanpa alasan.
Pada tahun 2024, kepala sekolah SMKN 3 Lubuklinggau sebelumnya dilaporkan oleh LSM ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas dugaan penyimpangan dana BOS dan perjalanan dinas.
Bahkan dalam proses penyelidikan, sempat muncul dugaan manipulasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dugaan pencatutan nama guru dalam daftar penerima honor kegiatan.
Beberapa guru disebut mengaku namanya tercantum dalam laporan penerimaan honor, namun mereka mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik pemalsuan tanda tangan dalam dokumen keuangan sekolah.
Anggaran 2025 Kembali Dipertanyakan
Dengan masih bergulirnya dugaan kasus tahun 2024, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana BOS tahun 2025.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan korupsi tahun sebelumnya terbukti, maka tidak menutup kemungkinan praktik serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dapat menuntaskan penyelidikan secara transparan dan terbuka kepada publik.
Publik Minta Kasus Dibuka Terang
Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Pasalnya, dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga pengembangan fasilitas sekolah.
Jika dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai sangat merugikan dunia pendidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dana BOS di SMKN 3 Lubuklinggau, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. [ Redaksi]
