www.linghauviral.my.id

DARURAT KEADILAN DI LUBUKLINGGAU: DIDUGA DITIPU, WARGA KECIL MALAH DIKRIMINALISASI – ISTRI OKNUM POLISI DISEBUT BERTINDAK SEWENANG-WENANG

 

Linggauvirak.my.id|LUBUKLINGGAU – Rasa keadilan di Kota Lubuklinggau benar-benar sedang dipertanyakan. Seorang warga kecil bernama Lidya, yang diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli meja, kini justru harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ironisnya, laporan tersebut datang dari Defy Yuliani E, pemilik usaha Linggau Keramik Zazg, yang diketahui merupakan istri dari anggota polisi aktif. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan adanya ketimpangan kekuatan antara rakyat kecil dan pihak yang memiliki kedekatan dengan aparat.

Dugaan Penipuan yang Berujung Kriminalisasi

Peristiwa ini bermula saat Lidya memesan meja yang dijanjikan berbahan granit dengan harga Rp1,3 juta. Namun, saat barang diterima, meja tersebut diduga hanya berbahan triplek tebal, jauh dari spesifikasi yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, Lidya mencoba meminta pertanggungjawaban. Namun alih-alih mendapatkan solusi, ia justru diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari intimidasi hingga dugaan perampasan ponsel secara paksa.

Lebih mengejutkan lagi, setelah berani menyuarakan keluhannya, Lidya malah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pasal yang Berpotensi Menjerat

Jika dugaan yang disampaikan Lidya terbukti, maka ada sejumlah pasal hukum yang justru bisa menjerat pihak penjual:

Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji atau deskripsi.

Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)

Jika benar terjadi perampasan ponsel secara paksa.

Sementara itu, merujuk pada SKB 3 Menteri terkait UU ITE, penyampaian keluhan berdasarkan fakta dan untuk kepentingan umum tidak dapat serta merta dipidana sebagai pencemaran nama baik.

Potret Ketimpangan: Rakyat Kecil vs Kekuasaan

Kasus ini memunculkan narasi yang sangat memprihatinkan:

Seorang masyarakat kecil tanpa perlindungan hukum yang kuat, harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum.

Publik menilai, jika benar terjadi tindakan arogan oleh oknum yang merasa “kebal hukum” karena statusnya sebagai istri aparat, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan posisi yang tidak bisa ditoleransi.

Desakan untuk Penegakan Hukum yang Adil

Masyarakat kini mendesak:

Kapolres Lubuklinggau untuk bersikap netral dan profesional

Propam Polri untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum

Penegakan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas

Jika laporan pencemaran nama baik diproses tanpa mengusut tuntas dugaan penipuan dan intimidasi, maka publik patut mempertanyakan:

Apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau hanya pada kekuasaan(Red)

WhatsApp Facebook