www.linghauviral.my.id

Diduga Tak Miliki TPA, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 “Gugat” Pemkab Musi Rawas: Sampah Disebut Dibuang ke Lubuklinggau!


Linggauviral, MUSI RAWAS – Gelombang kritik keras kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kali ini, sorotan tajam datang dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melalui pernyataan tegas Ahlul Fajri yang menuding lemahnya pengelolaan sampah hingga diduga berdampak lintas wilayah.

Isu ini mencuat setelah warga Kelurahan Ketuan Jaya, Kota Lubuklinggau, mengaku resah dengan dugaan aktivitas pembuangan sampah pada malam hari di sekitar Dam 2 Karang Ketuan, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Lokasi tersebut berada di kawasan aliran irigasi yang selama ini menjadi penopang pertanian masyarakat.

Warga menyebut, sampah yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Musi Rawas itu dibuang di pinggiran sungai irigasi, berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu pasokan air untuk lahan pertanian di Kecamatan Tugumulyo dan Megang Sakti.

“Jika Benar Tak Ada TPA, Ini Preseden Buruk”

Ahlul Fajri menegaskan, apabila benar Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang layak, maka hal itu merupakan kelalaian serius pemerintah daerah.

“Jika benar tidak ada TPA di Kabupaten Musi Rawas, maka ini preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Pengelolaan sampah adalah kewajiban mendasar pemerintah daerah. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlangsungan pertanian rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan sampah bukan isu sepele. Ia menyebut, dampak ekologis dan sosialnya bisa meluas jika tidak ditangani secara sistematis dan transparan.

Kritik Dilindungi Undang-Undang

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa sikap kritis yang mereka sampaikan adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Hak menyampaikan pendapat dilindungi dalam:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Sementara itu, pengelolaan sampah sendiri diatur tegas dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin sistem pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan.

Desakan Tegas ke Pemkab Musi Rawas

Organisasi tersebut mendesak untuk segera:

  1. Memastikan keberadaan dan kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
  2. Menyediakan armada pengangkut sampah yang memadai.
  3. Menindak tegas oknum pembuang sampah sembarangan, termasuk jika lintas wilayah.
  4. Menggelar edukasi masif soal kebersihan lingkungan.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani, mereka menilai polemik sampah bisa berkembang menjadi konflik antarwilayah, mengingat dugaan pembuangan terjadi di kawasan Kota .

Sampah Jadi Isu Panas di Media Sosial

Isu ini mulai ramai diperbincangkan warganet. Tagar terkait Musi Rawas dan Lubuklinggau disebut-sebut mulai beredar di sejumlah grup media sosial lokal. Banyak netizen mempertanyakan transparansi pengelolaan sampah serta kesiapan infrastruktur daerah.

“Ini bukan sekadar soal sampah. Ini soal keseriusan pemerintah menjaga lingkungan, pertanian rakyat, dan menjalankan amanat undang-undang. Kritik ini adalah bentuk kepedulian agar Musi Rawas lebih baik,” pungkas Ahlul Fajri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan tersebut.(Redaksi)

WhatsApp Facebook