Diduga Terjadi Mark-Up Proyek Rehabilitasi Lobi Kantor Wali Kota Lubuk Linggau TA 2025, Potensi Kerugian Negara Disorot
LINGGAUVIRAL,LUBUK LINGGAU – Proyek rehabilitasi lobi lantai 1 Kantor Wali Kota di tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp2.466.761.000 menjadi sorotan publik. Sejumlah analisis awal dari pemerhati pembangunan menilai proyek tersebut diduga memiliki indikasi mark-up harga material yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan harga pasar riil di wilayah Lubuk Linggau.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih sebatas indikasi awal dan membutuhkan audit resmi dari lembaga berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara atau tidak.
Dugaan Selisih Harga Material
Berdasarkan analisis perbandingan harga pasar terhadap sejumlah material interior yang digunakan dalam proyek tersebut, ditemukan adanya dugaan selisih harga yang cukup besar pada beberapa item pekerjaan.
Pada pekerjaan lantai vinyl motif herringbone, misalnya, harga dalam estimasi kontrak disebut-sebut mencapai sekitar Rp950.000 per meter persegi. Sementara harga pasar untuk material sejenis di wilayah Lubuk Linggau diperkirakan berada di kisaran Rp350.000 hingga Rp450.000 per meter persegi.
Jika perbandingan tersebut akurat, maka terdapat dugaan selisih harga hingga lebih dari 100 persen.
Hal serupa juga terlihat pada pekerjaan dinding HPL dan kisi-kisi dekoratif, yang dalam estimasi proyek diduga berada di kisaran Rp1.800.000 per meter persegi. Padahal harga pasar untuk pekerjaan serupa biasanya berkisar Rp750.000 hingga Rp900.000 per meter persegi.
Pada item plafon akustik ukuran 60x60, nilai kontrak juga diduga mencapai sekitar Rp450.000 per meter persegi, sementara harga pasar diketahui hanya berkisar Rp180.000 hingga Rp220.000 per meter persegi.
Sementara itu pada pekerjaan pintu pivot custom, harga kontrak diperkirakan sekitar Rp75 juta per unit. Sedangkan harga pasar untuk produk sejenis disebut berada pada kisaran Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit.
Seluruh perbandingan tersebut masih berupa analisis indikatif dan belum menjadi kesimpulan resmi adanya penyimpangan anggaran.
Biaya Renovasi Dinilai Tidak Lazim
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai proyek yang mencapai Rp2,46 miliar dengan estimasi luas lobi sekitar 300 meter persegi menghasilkan biaya renovasi sekitar Rp8,2 juta per meter persegi.
Beberapa praktisi konstruksi menyebut angka tersebut terlihat cukup tinggi untuk pekerjaan renovasi interior biasa yang hanya mencakup pemasangan vinyl, HPL, plafon akustik dan elemen dekoratif tanpa pembangunan struktur bangunan baru.
Namun demikian, penilaian tersebut tetap harus diverifikasi melalui audit teknis dan dokumen kontrak resmi, termasuk spesifikasi material yang sebenarnya digunakan dalam proyek.
Dugaan Persoalan Administrasi Proyek
Selain persoalan harga material, muncul pula dugaan terkait aspek administrasi pengadaan proyek.
Informasi yang beredar menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh badan usaha berbentuk CV dengan nilai kontrak mendekati Rp2,5 miliar. Dalam praktik pengadaan konstruksi pemerintah, proyek dengan nilai cukup besar biasanya dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi yang lebih tinggi.
Meski begitu, hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut karena aturan pengadaan pemerintah memiliki berbagai kategori dan persyaratan yang berbeda sesuai jenis pekerjaan.
Dugaan Pelaksanaan K3 di Lapangan
Sorotan lain juga muncul terkait dugaan tidak optimalnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) pada proyek tersebut.
Dalam dokumentasi pekerjaan yang beredar, terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek atau rompi keselamatan.
Namun kondisi tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran karena perlu dilihat dokumen pelaksanaan K3 secara menyeluruh, termasuk laporan pengawasan proyek dan catatan penerapan SMK3 di lapangan.
Perlu Audit dan Klarifikasi Resmi
Sejumlah pihak menilai penting dilakukan audit independen terhadap proyek rehabilitasi lobi tersebut agar seluruh spekulasi yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara objektif.
Audit tersebut diharapkan dapat memastikan apakah benar terdapat indikasi mark-up harga, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, atau dugaan penyimpangan administrasi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait mengenai analisis dugaan tersebut.(Desta)













