DPRD Kota Lubuklinggau Tetapkan Propemperda Tahun 2026
Linggauviral | Lubuklinggau – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (26/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Lubuklinggau tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Propemperda yang telah disepakati merupakan hasil koordinasi dan pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan daerah serta aspirasi masyarakat.
“Program pembentukan peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah yang lebih efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menyusun dan menetapkan Propemperda Tahun 2026.
Ia berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam Propemperda dapat dibahas secara maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan daerah, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Melalui penetapan Propemperda ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kota Lubuklinggau dapat berjalan secara terarah, terencana, dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (Redi/adv)

