www.linghauviral.my.id

Dugaan “Kebal Hukum” Pejabat Terkait Proyek Lobi Kantor Wali Kota Lubuklinggau Disorot Publik


LINGGAUVIRAL | Lubuklinggau – Dugaan adanya “kekebalan hukum” terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek rehabilitasi lobi lantai 1 Kantor Wali Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski polemik proyek tersebut telah ramai diperbincangkan di media dan media sosial, hingga kini belum terlihat adanya langkah pemeriksaan terbuka dari aparat penegak hukum.

Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pejabat terkait di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, mulai dari Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pengawas proyek, benar-benar akan dimintai keterangan atau justru terkesan “kebal hukum”.

Di tengah sorotan tersebut, publik juga mempertanyakan peran lembaga pengawas seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang hingga kini belum terlihat mengambil langkah tegas terkait dugaan kejanggalan proyek tersebut.

Isu ini semakin mencuat setelah pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan proyek rehabilitasi lobi Kantor Wali Kota Lubuklinggau viral di berbagai platform media sosial. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau mengenai berbagai dugaan yang beredar.

Sikap bungkam tersebut justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah ada hubungan koordinasi yang terlalu erat antara pihak pemerintah daerah dengan lembaga pengawasan, sehingga proses pemeriksaan terhadap proyek tersebut belum terlihat berjalan secara transparan.


Proyek Rp2,4 Miliar Jadi Sorotan

Proyek rehabilitasi lobi Kantor Wali Kota Lubuklinggau sendiri diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp2.466.761.000. Proyek ini menjadi sorotan tajam karena muncul dugaan perbedaan harga material yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan harga pasar riil di wilayah Lubuklinggau.

Berdasarkan analisis perbandingan harga pekerjaan interior, sejumlah item diduga memiliki selisih harga yang cukup mencolok, di antaranya:

  • Lantai Vinyl Motif Herringbone diduga dianggarkan sekitar Rp950.000 per meter persegi, sementara harga pasar hanya berkisar Rp350.000 hingga Rp450.000 per meter persegi.

  • Dinding HPL dan Kisi Dekoratif diperkirakan mencapai Rp1.800.000 per meter persegi dalam kontrak proyek, padahal harga pekerjaan serupa di pasaran berkisar Rp750.000 hingga Rp900.000 per meter persegi.

  • Plafon Akustik ukuran 60x60 diduga dihitung sekitar Rp450.000 per meter persegi, jauh di atas harga pasar yang hanya berkisar Rp180.000 hingga Rp220.000 per meter persegi.

  • Pintu Pivot Custom dalam kontrak diperkirakan mencapai Rp75 juta per unit, sementara produk serupa di pasaran diperkirakan hanya sekitar Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit.


Biaya Renovasi Dinilai Tidak Lazim

Jika dihitung secara keseluruhan, rehabilitasi lobi dengan luas sekitar 300 meter persegi tersebut menelan biaya kurang lebih Rp8,2 juta per meter persegi.

Sejumlah praktisi konstruksi menilai angka tersebut cukup tinggi untuk pekerjaan interior yang tidak melibatkan pembangunan struktur baru.


Persoalan Kualifikasi Kontraktor dan K3

Selain dugaan perbedaan harga material, muncul pula pertanyaan terkait kualifikasi perusahaan pelaksana proyek yang disebut berbentuk CV namun menangani kontrak bernilai lebih dari Rp2,4 miliar.

Di lapangan, penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga disebut belum optimal. Sejumlah pekerja disebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun rompi kerja saat melaksanakan pekerjaan.


Desakan Audit BPK dan BPKP

Melihat berbagai dugaan tersebut, masyarakat kini mendesak agar BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan BPKP segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan teknis atau justru terdapat potensi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Jika memang tidak ada penyimpangan, tentu tidak perlu takut diaudit. Namun jika ada indikasi mark-up atau pelanggaran administrasi, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pengamat pembangunan di Lubuklinggau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau masih belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang beredar di tengah masyarakat.(Desta)

WhatsApp Facebook