Pedagang Mengeluh Diduga Dirugikan Bazar Alun-Alun, Pemerintah Kota Lubuklinggau Diminta Segera Bertindak
LUBUKLINGGAU – Kondisi ekonomi yang semakin sulit membuat para pedagang kecil harus berjuang keras untuk mempertahankan penghasilan mereka. Namun di tengah kondisi tersebut, polemik pelaksanaan bazar di kawasan Alun-Alun Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau justru menambah beban para pedagang yang berharap bisa mendapatkan tambahan rezeki dari kegiatan tersebut.
Sejumlah pedagang mengaku merasa dirugikan secara materi setelah sebelumnya menyetorkan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara bazar yang disebut-sebut digagas oleh oknum berinisial (AN). Para pedagang tersebut awalnya dijanjikan dapat membuka lapak selama kegiatan bazar berlangsung di kawasan alun-alun.
Namun belakangan, kegiatan bazar tersebut menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi, khususnya izin keramaian dari pihak kepolisian serta izin dari pemerintah daerah.
Akibat polemik tersebut, kegiatan bazar yang sebelumnya diharapkan dapat menjadi peluang bagi pedagang kecil untuk meningkatkan pendapatan justru berpotensi menimbulkan kerugian.
Pedagang Sudah Setor Uang Sewa Lapak
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pedagang telah menyetorkan uang kepada pihak penyelenggara sebagai biaya sewa tenda atau tempat berjualan.
Besaran uang yang disetorkan bervariasi, tergantung ukuran lapak dan fasilitas yang dijanjikan oleh penyelenggara. Para pedagang mengaku awalnya percaya karena kegiatan bazar tersebut dipromosikan akan berlangsung ramai selama momentum Ramadhan.
Namun setelah muncul kabar bahwa kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin yang jelas, sebagian pedagang mulai khawatir bahkan tidak berani membuka lapak.
“Sudah ada yang setor uang sewa tenda. Kami dijanjikan bisa berdagang selama bazar berlangsung. Tapi sekarang kegiatan ini jadi polemik karena diduga tidak ada izin. Kalau begini tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pedagang lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku uang yang telah disetorkan berasal dari modal usaha yang tidak sedikit.
Bagi pedagang kecil, kehilangan modal usaha tentu menjadi pukulan berat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Masyarakat Berhak Menuntut Pengembalian Uang
Secara hukum, masyarakat yang telah menyetorkan uang kepada pihak penyelenggara kegiatan berhak menuntut pengembalian dana apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.
Hal ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perikatan serta tanggung jawab pihak yang menimbulkan kerugian akibat kelalaian atau wanprestasi.
Selain itu, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur penipuan atau perbuatan yang merugikan orang lain, maka persoalan ini juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, disebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan sesuatu.
Tak hanya itu, apabila kegiatan bazar benar dilaksanakan tanpa izin keramaian, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian wajib mengantongi izin dari kepolisian.
Warga Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Sejumlah warga yang merasa dirugikan kini mulai mempertimbangkan untuk menuntut pengembalian uang yang telah mereka setorkan kepada penyelenggara bazar.
Bahkan, apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tidak menutup kemungkinan para pedagang akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kami hanya pedagang kecil yang ingin mencari nafkah. Kalau memang kegiatan ini tidak jelas izinnya dan akhirnya tidak bisa berjalan, seharusnya uang kami dikembalikan,” kata seorang pedagang lainnya.
Beberapa tokoh masyarakat juga mulai angkat bicara terkait persoalan ini. Mereka menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nasib pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.
“Kalau benar masyarakat sudah menyetor uang dan kegiatan ini tidak memiliki izin yang jelas, maka penyelenggara harus bertanggung jawab. Pedagang kecil jangan sampai menjadi korban,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Lubuklinggau.
Pemerintah Kota Diminta Jangan Tutup Mata
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Warga menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam karena kegiatan bazar tersebut berlangsung di kawasan strategis kota, yakni di sekitar Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, yang merupakan ruang publik milik pemerintah.
Pemerintah kota diminta untuk melakukan klarifikasi secara terbuka terkait perizinan kegiatan tersebut serta memastikan apakah kegiatan bazar itu benar telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan uang kepada pedagang, sehingga persoalan ini tidak semakin merugikan masyarakat kecil.
“Walikota Lubuklinggau harus tanggap terhadap persoalan ini. Jangan sampai pedagang kecil yang sudah mengeluarkan uang justru menjadi korban,” tegas seorang warga.
Belum Ada Klarifikasi Penyelenggara
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara bazar maupun oknum berinisial (AN) yang disebut-sebut terkait dengan kegiatan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerugian yang dialami sejumlah pedagang.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan agar para pedagang yang telah terlanjur menyetorkan uang tidak semakin dirugikan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat luas harus dilaksanakan secara transparan, memiliki izin resmi, dan tidak merugikan masyarakat, terutama para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha mereka.(Desta)
