PROYEK RP12 MILIAR RSUD SITI AISYAH: DUGAAN MARK-UP MASSAL PADA PENGADAAN AC, RANJANG, DAN PLAFON PVC
linggauviral.my.id |LUBUKLINGGAU – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dari proyek pemerintah daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada kegiatan revitalisasi Gedung Rawat Inap RSUD Siti Aisyah yang bersumber dari bantuan provinsi dengan total anggaran fantastis mencapai Rp11.999.996.000 (Rp12 Miliar) pada tahun anggaran yang tengah berjalan.31/03/26
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis dokumen lelang dengan kode 10078258000, ditemukan sejumlah dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang terindikasi terjadi secara sistematis, terstruktur, dan diduga melibatkan beberapa item pengadaan utama dalam proyek tersebut.
Temuan ini bukan sekadar asumsi liar. Dari perbandingan harga satuan pemerintah dengan harga riil di lapangan (pasaran toko dan distributor), terlihat selisih yang cukup mencolok dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
RINCIAN DUGAAN MARK-UP (HASIL ANALISIS LAPANGAN)
1. Dugaan Mark-Up Pengadaan 10 Unit AC Split (Merk Daikin) – Ruang Al-Mulk
- Harga Satuan Pemerintah: Rp7.500.000 / unit (termasuk instalasi & PPN)
- Harga Pasaran: Rp4.800.000 / unit (unit + jasa pemasangan standar)
- Dugaan Mark-Up per Unit: Rp2.700.000
- Total Dugaan Kerugian: Rp27.000.000
Selisih harga ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengkondisian harga yang tidak wajar, mengingat spesifikasi barang yang relatif umum di pasaran.
2. Dugaan Mark-Up Pengadaan 54 Unit Ranjang Pasien (Hospital Bed 3 Crank)
- Harga Satuan Pemerintah: Rp17.000.000 / unit
- Harga Distributor: Rp10.500.000 / unit
- Dugaan Mark-Up per Unit: Rp6.500.000
- Total Dugaan Kerugian: Rp351.000.000
Pada item ini, dugaan mark-up terlihat paling signifikan. Selisih harga yang mencapai jutaan rupiah per unit memunculkan dugaan adanya permainan harga dalam skala besar yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi pengadaan.
3. Dugaan Mark-Up Pekerjaan Pemasangan Plafon PVC (±1.500 m²)
- Harga Satuan Pemerintah: Rp350.000 / m²
- Harga Pasaran + Tukang: Rp160.000 / m²
- Dugaan Mark-Up per m²: Rp190.000
- Total Dugaan Kerugian: Rp285.000.000
Pekerjaan konstruksi ini juga tidak luput dari dugaan penggelembungan harga. Selisih hampir dua kali lipat dari harga normal memunculkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dalam penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
TOTAL DUGAAN KERUGIAN NEGARA
Dari tiga item sampel saja, total dugaan kerugian negara telah mencapai:
Rp663.000.000 (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah)
atau sekitar 43% dari nilai riil pengadaan pada item yang dianalisis
Angka ini diperkirakan baru sebagian kecil dari potensi kerugian sesungguhnya. Jika seluruh komponen dalam proyek Rp12 miliar tersebut diaudit secara menyeluruh, bukan tidak mungkin angka kerugian negara akan membengkak jauh lebih besar.
DUAAN POLA SISTEMATIS?
Dari pola yang terlihat, dugaan mark-up ini tidak terjadi secara acak, melainkan diduga memiliki kesamaan pola, antara lain:
- Dugaan harga dinaikkan jauh di atas standar pasar
- Dugaan spesifikasi dibuat seolah-olah khusus namun sebenarnya umum
- Dugaan pengadaan dilakukan tanpa efisiensi anggaran
- Dugaan adanya celah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan
Hal ini memunculkan dugaan adanya permainan terstruktur dalam proyek pengadaan, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
DESAKAN AUDIT & PENEGAKAN HUKUM
Dengan munculnya dugaan ini, publik kini menunggu langkah tegas dari:
- Aparat Penegak Hukum (APH)
- Auditor independen
- Lembaga pengawas keuangan negara
Untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi RSUD Siti Aisyah tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak, yang diduga justru dikorbankan demi kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa proyek bernilai miliaran rupiah selalu rawan disusupi dugaan praktik mark-up. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat menjadi kunci agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.(Redaksi)
