www.linghauviral.my.id

Sempat Disorot Soal Pajak Kendaraan, BKPSDM Musi Rawas Klarifikasi Mobil Dinas BG 1168 GZ


Linggauviral [ MUSI RAWAS – Sebuah kendaraan dinas milik BKPSDM Kabupaten Musi Rawas sempat menjadi sorotan setelah diduga belum memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan. Sorotan itu muncul setelah awak media melakukan pantauan lapangan dan menemukan pelat nomor kendaraan yang tertera masa berlaku 01•26.

Kendaraan dinas jenis dengan nomor polisi BG 1168 GZ tersebut diketahui merupakan mobil operasional milik BKPSDM Kabupaten Musi Rawas.

Temuan tersebut kemudian diberitakan oleh awak media Linggauviral.my.id, sehingga memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan kepatuhan administrasi kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Pasalnya, berdasarkan keterangan pada pelat nomor kendaraan, masa berlaku terlihat hingga Januari 2026, sementara saat ini sudah memasuki Maret 2026. Kondisi tersebut sempat memunculkan dugaan bahwa kendaraan dinas tersebut belum melakukan perpanjangan pajak.


Menanggapi hal tersebut, pihak BKPSDM Kabupaten Musi Rawas akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi cek pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Selatan, diketahui bahwa status pajak kendaraan tersebut masih aktif dan berlaku hingga 3 Januari 2027.


Pihak BKPSDM menjelaskan bahwa angka masa berlaku 01•26 yang tertera pada pelat kendaraan diduga merupakan kesalahan cetak pada pelat nomor kendaraan, sehingga menimbulkan persepsi bahwa masa berlaku kendaraan telah habis pada Januari 2026.

“Setelah dilakukan pengecekan pada data resmi aplikasi cek pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Selatan, status pajak kendaraan BG 1168 GZ masih aktif dan berlaku sampai 3 Januari 2027,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak BKPSDM.

Dengan demikian, secara administrasi kewajiban pajak kendaraan dinas tersebut disebut telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BKPSDM juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah. Menurut mereka, pengawasan publik dan pemberitaan media menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi serta tertib administrasi di lingkungan pemerintahan.

Pihak BKPSDM berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Admin: Editor 

WhatsApp Facebook