www.linghauviral.my.id

VIRAL! KASUS MEJA NESTING DI LUBUKLINGGAU MEMANAS KORBAN BALIK LAPOR, PELAKU USAHA TERANCAM PIDANA BERAT!

 

Linggauviral.my.id | LUBUKLINGGAU, 26 Maret 2026 — Jagat maya kembali diguncang oleh konflik panas antara konsumen dan pelaku usaha yang kini berbuntut panjang ke ranah hukum.

Seorang wanita muda bernama Lidya (25) yang sebelumnya diduga menjadi korban pembelian meja nesting berbahan portabel yang tidak sesuai dengan harapan, hari ini secara resmi melaporkan Owner Linggau Kramik, Defi Yuliani E, ke Unit Reskrim Polres Lubuklinggau.

Langkah tegas ini dilakukan Lidya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, M. Hidayat, SH., MH, sebagai bentuk perlawanan atas dugaan ketidakjujuran pelaku usaha dalam transaksi jual beli.

Ironisnya, kasus ini tidak berjalan satu arah. Sehari sebelumnya, tepatnya 25 Maret 2026, justru Lidya lebih dulu dilaporkan oleh Defi Yuliani E, yang didampingi kuasa hukumnya Keni, SH, terkait unggahan di akun Facebook “Lidya Aza”.

Namun tak tinggal diam, hari ini pihak Lidya melalui kuasa hukumnya membalas dengan langkah hukum yang sama—melaporkan balik Defi Yuliani E atas dugaan pelanggaran sebagai pelaku usaha.
Situasi ini sontak memicu perhatian publik dan menjadi perbincangan panas di media sosial.

DUGAAN PELANGGARAN: BARANG TAK SESUAI & DIDUGA MENYESATKAN
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa barang yang diterima oleh Lidya:
Tidak sesuai dengan foto atau promosi awal
Diduga bukan material asli seperti yang dijanjikan
Tidak transparan terkait kualitas barang

Kuasa hukum Lidya menilai hal ini sebagai bentuk ketidakjujuran pelaku usaha yang merugikan konsumen.

Kasus ini berpotensi menyeret pelaku usaha ke dalam jeratan hukum serius, di antaranya:
Berdasarkan:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara tipu muslihat atau kebohongan:Ancaman: 4 tahun penjara

2. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dilarang:
Memproduksi/menjual barang tidak sesuai standar

Tidak sesuai dengan janji dalam iklan
➡️ Ancaman pidana hingga 5 tahun & denda Rp2 miliar
3. Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen

Larangan menawarkan barang dengan informasi yang menyesatkan
4. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen
Penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp2.000.000.000

Tak hanya soal barang, sikap pelaku usaha juga menjadi sorotan. Pihak korban menilai adanya dugaan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab terhadap keluhan konsumen.

Hal inilah yang akhirnya mendorong Lidya untuk menempuh jalur hukum secara resmi.

Kasus ini kini viral di berbagai platform media sosial. Banyak netizen:
Memberikan dukungan kepada korban
Mendesak aparat untuk bertindak adil
Mengingatkan pelaku usaha agar tidak semena-mena terhadap konsumen

PESAN KERAS UNTUK PELAKU USAHA
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa:
Pelaku usaha wajib jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika tidak, konsekuensinya bukan hanya kehilangan kepercayaan publik—tetapi juga berhadapan dengan hukum pidana.


Konflik antara Lidya dan Defi Yuliani E kini memasuki babak baru yang lebih serius. Dengan saling lapor ke pihak kepolisian, publik menunggu: Siapa yang benar?
Siapa yang akan bertanggung jawab(Redaksi)

WhatsApp Facebook