BONGKAR! Dugaan KKN dan Mark-Up Masif di Dinas Ketahanan Pangan Muratara, Laskar Anti Korupsi Sumsel Bersiap Lapor Aparat Penegak Hukum!
MURATARA,Linggauviral.my.id,-- Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola anggaran di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, Dinas Ketahanan Pangan disinyalir menjadi sarang empuk dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penggelembungan harga (mark-up) masif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data dokumen yang berhasil dihimpun tim investigasi, ditemukan indikasi manipulasi anggaran pada 5 paket Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat dengan total pagu menyentuh Rp 570.800.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Modus yang digunakan diduga kuat memanfaatkan celah metode Penunjukan Langsung (PL) untuk menghindari tender terbuka, serta praktik pinjam bendera perusahaan rekanan.
Anatomi Dokumen dan Rincian Modus Selisih Harga
Berdasarkan simulasi audit investigatif dengan indikasi deviasi harga pasar hingga 35 persen, berikut adalah rincian 5 paket kegiatan terindikasi korupsi yang diduga melibatkan peran aktif Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK):
Pertama, Paket Kode RUP 58476601 (Urutan 19). Nama Kegiatan: Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat. Pagu Anggaran sebesar Rp 70.980.000 (Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), dengan Estimasi Riil Pasar Rp 46.137.000. Dugaan Mark-Up atau Selisih mencapai Rp 24.843.000 (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Kedua, Paket Kode RUP 58477273 (Urutan 24). Nama Kegiatan: Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat. Pagu Anggaran sebesar Rp 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah), dengan Estimasi Riil Pasar Rp 35.100.000. Dugaan Mark-Up atau Selisih mencapai Rp 18.900.000 (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Nama Kegiatan: Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat. Pagu Anggaran sebesar Rp 89.520.000 (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan Estimasi Riil Pasar Rp 58.188.000. Dugaan Mark-Up atau Selisih mencapai Rp 31.332.000 (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Nama Kegiatan: Belanja barang untuk di jual/di serahkan kepada masyarakat. Pagu Anggaran sebesar Rp 238.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah), dengan Estimasi Riil Pasar Rp 154.700.000. Dugaan Mark-Up atau Selisih mencapai Rp 83.300.000 (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Paket ini dinilai rawan modus pemecahan paket (tender-splitting) demi menghindari kewajiban lelang terbuka.
Nama Kegiatan: Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat. Pagu Anggaran sebesar Rp 118.300.000 (Seratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), dengan Estimasi Riil Pasar Rp 76.895.000. Dugaan Mark-Up atau Selisih mencapai Rp 41.405.000 (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah).
Total Proyeksi Kerugian Negara
Dari kelima paket pengadaan barang tersebut, akumulasi total indikasi kerugian keuangan negara diproyeksikan mencapai kisaran Rp 199.780.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Aktivis Anti Korupsi Angkat Bicara, Siap Laporkan ke Aparat Hukum
Merespons temuan masif ini, Redi Marzuki, aktivis muda sekaligus penggiat anti-korupsi dari Kota Lubuklinggau, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai tata kelola anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Muratara tersebut telah melanggar prinsip kepatuhan hukum dan transparansi negara.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan struktural yang terencana secara sistematis. Bagaimana mungkin harga perkiraan sendiri (HPS) bisa membengkak sedemikian rupa jika tidak ada pengondisian antara PPTK, KPA, dan pihak CV penyedia barang? Modus pecah paket dan pinjam bendera seperti ini sudah lagu lama untuk menguras uang rakyat, tegas Redi Marzuki dengan nada geram saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Redi Marzuki selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat uang negara dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kami dari Laskar Anti Korupsi Sumsel sedang merampungkan seluruh berkas dan dokumen otentik hasil investigasi ini. Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan secara resmi dugaan korupsi dan mark-up anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Muratara tahun 2025 ini ke pihak berwenang, baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sumsel. Semua oknum yang terlibat, mulai dari PA, KPA, PPTK, hingga direktur CV pelaksana harus diperiksa dan bertanggung jawab di depan hukum, pungkasnya secara tajam dan penuh penekanan.(Edison)
