www.linghauviral.my.id
BOROK DI GEDUNG DEWAN: Hasil Uji Petik BPK Bongkar Sederet Praktik Manipulasi Anggaran di Sekretariat DPRD Empat Lawang
LINGGAUVIRAL, EMPAT LAWANG – Tabir yang menutupi tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang akhirnya runtuh. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, menyajikan fakta yang sangat mengejutkan bagi publik Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, hasil uji petik (*sampling*) para auditor negara justru membongkar sebuah pola dugaan penjarahan anggaran yang terstruktur. Modus operandi yang digunakan tergolong berani, mulai dari manipulasi akomodasi hotel, pemotongan volume proyek fisik, hingga penggelembungan hak-hak finansial yang menabrak aturan kepala daerah.
Berikut adalah rincian fakta dari hasil uji petik BPK RI yang mengindikasikan adanya pembiaran dan kesengajaan di tubuh Sekretariat DPRD Empat Lawang:
Skandal Perjalanan Dinas: Akomodasi Fiktif dan Nota Bodong Auditor BPK menemukan indikasi manipulasi masif pada pos belanja perjalanan dinas. Modus yang dipakai adalah mencantumkan pengeluaran riil yang tidak sah serta penggunaan bukti penginapan/hotel fiktif. Dari satu pos ini saja, uji petik BPK menemukan kelebihan pembayaran yang berujung pada kerugian daerah mencapai **Rp1.286.815.400,00** *(Satu miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus rupiah)*. Angka fantastis yang mengalir tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Penyusutan Volume Proyek Fisik untuk Keuntungan Pribadi**
Praktik lancung juga merambah ke sektor infrastruktur kedewanan. Pada paket-paket pekerjaan fisik kontraktual (belanja modal), ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Pengurangan spesifikasi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar **Rp153.546.001,42** *(Seratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh mengebelas ribu satu rupiah empat puluh dua sen)*, yang mengalir ke kantong pihak ketiga secara melawan hukum.
"Bancakan Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit, pimpinan dan anggota DPRD Empat Lawang justru diduga menikmati penggelembungan dana tunjangan perumahan. BPK mencatat pembayaran pos ini melabrak standar harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati, sehingga memicu kelebihan bayar senilai **Rp144.728.212,20** *(Seratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua belas rupiah dua puluh sen)
Siasat Pecah Paket untuk Hindari Tender Terbuka Untuk mengamankan proyek pengadaan belanja modal gedung dan bangunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD sengaja menggunakan modus non-konsolidasi. Paket-paket pekerjaan yang seharusnya digabung, sengaja dipecah-pecah menjadi penunjukan langsung. Siasat ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari proses tender terbuka, mematikan iklim kompetisi harga, dan mengarahkan proyek kepada rekanan "titipan".
Pengabaian Dokumen Kontrak (*Final Back Up Quantity*) Kelonggaran hukum sengaja diciptakan dengan tidak ditertibkannya dokumen *final back up quantity* pada paket pekerjaan kontraktual belanja modal. Tanpa dokumen ini, kontrol terhadap kualitas dan kuantitas proyek menjadi lumpuh, yang diyakini memberi ruang bagi kontraktor nakal untuk memanipulasi progres di lapangan.
Pengembalian Kerugian Negara Bukan "Penghapus Dosa" Pidana
Meski BPK memberikan tenggat waktu bagi para pihak terkait untuk menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah, instrumen administrasi ini sama sekali tidak boleh menghentikan langkah hukum. Publik harus disadarkan bahwa pengembalian uang negara bukanlah sebuah pemutihan dosa pidana.
Secara formal, **Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi** (yang telah diubah dengan **UU Nomor 20 Joko 2001**) mengunci rapat celah tersebut dengan menyatakan:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."*
Bila dibedah menggunakan pisau analisis hukum pidana, unsur *mens rea* (niat jahat atau sikap batin yang jahat) dalam memalsukan nota penginapan, menggelembungkan tunjangan, dan memangkas volume proyek telah terpenuhi secara sempurna saat perbuatan fisik (*actus reus*) itu dieksekusi.
Tindakan manipulatif yang terungkap dalam uji petik BPK ini telah memenuhi delik materiil maupun formil dalam korupsi. Unsur *"secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain"* (**Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor**) serta unsur *"menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan"* (**Pasal 3 UU Tipikor**) sudah mewujud sejak anggaran tersebut cair secara tidak sah.
Bahwa adanya pengembalian uang pasca-audit hanyalah bentuk pemulihan akibat pidana (*mitigating factor*), namun tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polres Empat Lawang—turun tangan melakukan penyelidikan formal tanpa harus menunggu proses administrasi selesai. Hukum tidak boleh kalah oleh kompromi pengembalian uang jika keadilan ingin ditegakkan.(EDISON)

