Dugaan Pemerasan Mantan Anggota DPRD Lahat Mencuat, Kejari Bantah Keras Tuduhan
Lahat — Dugaan adanya praktik pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat periode 2019–2024 mencuat setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang menyinggung penanganan perkara dugaan SPPD Covid-19 fiktif.
Dalam narasi video yang beredar, disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta per orang kepada sejumlah mantan anggota DPRD Lahat dengan total nilai mencapai Rp1,05 miliar. Uang tersebut disebut dalam narasi sebagai bentuk “pengamanan” agar perkara tidak dilanjutkan.
Nama yang disebut dalam tudingan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah, Kasi Pidsus Kejari Lahat Indra Susanto, serta Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah membantah keras seluruh tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
“Kami memastikan berita tersebut tidak benar atau bohong,” tegas Teuku saat memberikan klarifikasi di Kantor Kejari Lahat, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang disebut dalam video itu merupakan perkara lama yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Lahat. Menurutnya, kasus tersebut sempat dinyatakan selesai pada 2021, namun kembali muncul surat perintah penyidikan pada 2023 di masa kepemimpinan sebelumnya.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi, turut membantah adanya praktik pemerasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
“Tidak ada pemerasan dan berita itu tidak benar sama sekali,” ujar Fitrizal singkat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang pertama kali menyebarkan video tudingan tersebut. Sementara itu, pihak Kejari Lahat menegaskan siap mempertanggungjawabkan klarifikasi yang telah disampaikan kepada publik.(***)
