www.linghauviral.my.id

Dugaan SPJ Bodong di Setda Lubuklinggau, BPK Temukan Tiket dan Hotel Fiktif: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana Korupsi


LUBUKLINGGAU,LINGGAUVIRAL– Realisasi anggaran perjalanan dinas di internal Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Nomor: 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan serius yang mengarah pada praktik pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau bodong.

Dalam pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa tersebut, Setda Lubuklinggau tercatat menjadi salah satu dari empat instansi yang masuk dalam sampel uji petik. Hasilnya, ditemukan akumulasi kelebihan pembayaran yang fantastis mencapai Rp492.302.163,00 untuk klaster temuan perjalanan dinas ini.

Modus operandi yang diungkap oleh pihak BPK meliputi beberapa poin krusial. Pertama, adanya penggunaan bukti tagihan (bill) akomodasi hotel yang setelah dikonfirmasi secara faktual ke pihak manajemen penginapan terkait, dinyatakan tidak valid atau tidak pernah diterbitkan. Kedua, adanya pembayaran uang harian yang melebihi standar ketentuan regional. Ketiga, realisasi biaya transportasi darat yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Secara struktural, tanggung jawab penuh atas pengawasan dan penggunaan anggaran ini berada di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang meloloskan dokumen verifikasi tersebut.

Meskipun secara hukum administrasi terdapat mekanisme pengembalian kerugian melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), namun hal tersebut tidak serta merta menghapus indikasi tindak pidana yang terjadi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan rekayasa dokumen secara sadar untuk mencairkan uang negara, maka kasus ini masuk ke dalam ranah hukum pidana korupsi.

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dengan demikian, pengembalian atau penyetoran kembali uang hasil SPJ fiktif tersebut ke Kas Daerah hanya akan dinilai sebagai faktor pembantu yang meringankan di persidangan kelak, bukan sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum.

Selain potensi jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai kerugian negara, tindakan memanipulasi kuitansi atau dokumen administrasi ini juga memenuhi delik Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi oleh pegawai negeri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kasus ini kini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas para oknum yang terlibat. linggauviral.my.id(Redaksi)


WhatsApp Facebook