www.linghauviral.my.id

LSM GPKD Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran di SMPN 14 ke APH

 

Lubuklinggau,linggauviral--Sekretariat menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan temuan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan administrasi di lingkungan .

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris LSM GPKD, , setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan, pengumpulan data, serta upaya konfirmasi kepada pihak sekolah yang hingga saat ini belum mendapatkan jawaban maupun klarifikasi resmi dari PLT Kepala Sekolah SMPN 14.

Menurut Shandi, sejumlah dugaan temuan yang akan disampaikan dalam laporan tersebut meliputi indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, dugaan mark-up kegiatan sekolah, administrasi pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak berjalan sebagaimana realisasi anggaran.

“Kami menilai terdapat beberapa poin yang patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum karena diduga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Shandi.

Ia menyebutkan, dalam kajian awal LSM GPKD, terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor;
  • serta regulasi teknis penggunaan dana pendidikan dan administrasi sekolah.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara.

“Kami akan meminta APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban, realisasi fisik kegiatan, hingga aliran penggunaan anggaran agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

LSM GPKD menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong pemerintahan dan lembaga pendidikan yang bersih dari dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pihaknya juga mengaku telah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi kepada PLT Kepala Sekolah SMPN 14 guna meminta penjelasan atas sejumlah dugaan temuan tersebut. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada jawaban ataupun tanggapan resmi dari pihak sekolah.

“Karena tidak adanya respons maupun klarifikasi resmi, maka dalam waktu dekat laporan berikut dokumen pendukung akan segera kami sampaikan kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Shandi.(***)

WhatsApp Facebook