www.linghauviral.my.id

SOROTI PROYEK PJU T.A 2025, LSM GPKD AKAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISHUB MURATARA KE KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU

 

MURATARA – Lembaga SwaSOROTI PROYEK PJU T.A 2025, LSM GPKD AKAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISHUB MURATARA KE KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAUdaya Masyarakat Gerakan Pemantau Keuangan Daerah (LSM GPKD) menyoroti keras realisasi anggaran Tahun 2025 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sejumlah paket proyek pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) terindikasi kuat sarat akan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga paket kegiatan utama yang masuk dalam radar pengawasan intensif LSM GPKD, yakni:


1. Paket Pengadaan & Pemasangan PJU Konvensional (Jaringan PLN) dengan pagu anggaran global Rp500.000.000,- untuk target volume sekitar 50 unit titik lampu. Proyek ini terindikasi mengalami dugaan kekurangan volume fisik di lapangan. Dari target yang ditentukan, disinyalir terdapat sejumlah titik yang fiktif namun realisasi anggarannya patut diduga telah dicairkan penuh 100%.


2. Paket Pengadaan PJU Tenaga Surya (PJUTS/Solar Cell) dengan pagu anggaran global mencapai Rp1.200.000.000,- untuk target volume sekitar 60 unit titik lampu surya. Proyek ini disorot tajam karena adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spek down) pada komponen vital, khususnya baterai lithium dan solar panel, yang mengakibatkan lampu jalan mati total dalam waktu singkat setelah terpasang.


3. Paket Pemeliharaan Rutin / Rehab Lampu Jalan dengan pagu anggaran global Rp300.000.000,-. Kegiatan belanja bahan habis pakai berupa ratusan unit bohlam LED pengganti dan komponen kabel ini diduga dimanipulasi secara fiktif melalui laporan pertanggungjawaban di atas kertas, sementara fakta di lapangan menunjukkan banyak lampu jalan yang tetap dibiarkan padam.


Sekretaris LSM GPKD, Shandi Cikmat, S.H., menegaskan bahwa seluruh rincian komponen anggaran, volume unit, hingga modus operandi pada kegiatan-kegiatan tersebut telah dianalisis secara yuridis oleh tim investigasi lembaga.


"Kami telah merampungkan kajian mendalam terhadap realisasi fisik dan kecocokan harga satuan di lapangan. Indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa mark-up harga, pengurangan volume, hingga dugaan proyek fiktif pada Dinas Perhubungan Muratara ini sudah sangat terang benderang," tegas Shandi Cikmat, S.H. dalam rilis resminya.


Advokat muda ini juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau demi menyelamatkan uang rakyat.


"Dalam waktu dekat, secara kelembagaan LSM GPKD akan resmi menyerahkan laporan pengaduan beserta berkas dugaan korupsi ini langsung ke Unit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kami pastikan laporan yang kami serahkan nanti akan disertai dengan bukti-bukti petunjuk yang valid, akurat, dan berkekuatan hukum agar Korps Adhyaksa bisa segera memanggil dan memeriksa para pejabat terkait di Dishub Muratara," pungkas Shandi Cikmat, S.H.(Redaksi (


WhatsApp Facebook