Musi Rawas Membara! Total Anggaran Rp8,3 Miliar di Dishub Diduga Kuat Jadi Ajang Mark-Up, Sektor Tagihan Listrik Rp6,8 Miliar Rawan Penyimpangan Fantastis
MUSI RAWAS, LINGGAUVIRAL.MY.ID** – Aroma tidak sedap terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelembungan anggaran (mark-up) menyengat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran keseluruhan mencapai Rp8.306.271.326 (Delapan Miliar Tiga Ratus Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah). Dari total anggaran tersebut, ditemukan plot pendanaan fantastis pada sejumlah kegiatan yang dinilai sangat rawan dimanipulasi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam Tim Redaksi Linggau Viral per Mei 2026, dokumen-dokumen vital negara seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah berhasil dihimpun secara akurat dari narasumber internal yang sangat tepercaya. Dokumen resmi ini menjadi alat bukti kuat adanya indikasi skandal anggaran berskala besar.
Kajian hukum dan analisis yuridis menunjukkan adanya potensi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum memperkaya diri/orang lain, serta Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Berikut adalah bedah detail rincian kegiatan bernilai di atas Rp50 juta yang masuk dalam radar zona merah rawan penyimpangan dan indikasi mark-up:
"Sektor Belanja Rutin Skala Raksasa: Tagihan Listrik
Nama Kegiatan:Tagihan Listrik (Metode Penyedia)
Rincian Anggaran: Rp6.867.482.976
"Analisis & Kajian Hukum:** Anggaran jumbo mendekati Rp7 Miliar ini menjadi sorotan utama. Secara hukum, pembiayaan ini rawan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jika ditemukan disparitas (selisih) antara beban riil penggunaan kwh meter di lapangan dengan manifes tagihan yang dibayarkan melalui SP2D. Modus operandi yang kerap terjadi adalah penyusupan objek non-dinas ke dalam rekening pembayaran daerah atau kongkalikong pencatatan tarif, yang berpotensi memicu kerugian negara (mark-up fiktif) hingga ratusan juta rupiah akibat lemahnya fungsi verifikasi internal.
Sektor Perjalanan Dinas (Total: Rp269 Juta – Metode Swakelola)
"Rincian Kegiatan: Perjalanan Dinas Biasa (Rp120.000.000) dan Perjalanan Dinas dalam Kota (Rp149.000.000)
"Analisis & Kajian Hukum: Penggunaan metode Swakelola dalam perjalanan dinas bernilai ratusan juta ini secara yuridis bertentangan dengan asas efisiensi Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003). Sektor ini rawan dijerat Pasal 9 UU Tipikor terkait pegawai negeri yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar penyelesaian administrasi. Indikasi penyimpangannya meliputi pembuatan SPJ fiktif, pemalsuan stempel/nota hotel, manifes perjalanan ganda (double funding), serta pencairan uang saku atas kegiatan peninjauan lapangan yang tidak pernah terealisasi secara fisik.
Sektor Infrastruktur & Konstruksi Fisik (Total: Rp386,3 Juta – Metode Penyedia)
* **Rincian Kegiatan:** Pembangunan Halte (Rp194.940.000), Rehab Gedung Kantor (Rp121.422.000), serta Pembuatan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat (Rp70.000.000)
"Analisis & Kajian Hukum:Paket konstruksi fisik ini sangat rawan dijerat Pasal 7 ayat (1) huruf a dan f UU Tipikor mengenai kecurangan pemborong atau pengawas bangunan yang membahayakan keamanan umum dan merugikan keuangan negara. Modus operandi penyimpangan berupa pencurian kubikasi (pengurangan volume fisik), penurunan spesifikasi teknis material (kualitas semen, besi, atau ketebalan plat rambu), serta potensi pengkondisian pemenang tender/PL demi fee proyek, yang mengarah pada mark-up nilai riil bangunan hingga 30%-40% dari total pagu kontrak.
Sektor Pemeliharaan Peralatan & Mesin
Nama Kegiatan: Pemeliharaan Peralatan dan Mesin (Metode Penyedia)
Rincian Anggaran: Rp120.000.000
"Analisis & Kajian Hukum:Alokasi dana Rp120 juta ini memiliki titik rawan manipulasi administrasi belanja modal. Berdasarkan kajian hukum formil, anggaran ini rentan disalahgunakan melalui penggelembungan biaya servis (mark-up harga suku cadang) serta nota tagihan perbaikan fiktif dari bengkel rekanan. Kegiatan pemeliharaan berulang pada aset yang sama tanpa adanya kerusakan nyata merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip kepatuhan anggaran dalam UU Keuangan Negara.
"Sektor Pengadaan Barang & Bahan Operasional (Total: Rp117,1 Juta – Metode Swakelola)**
"Rincian Kegiatan:** Bahan Komputer (Rp63.662.500) dan Bahan Bakar serta Pelumas (Rp53.480.000)
"Analisis & Kajian Hukum:** Pengadaan bahan komputer dan BBM secara swakelola rawan terjadi *price fixing* (pengkondisian harga) di atas harga pasar eceran tertinggi. Pelanggaran hukum terjadi ketika SPJ yang dilaporkan mencantumkan volume kupon pengisian BBM dan kuantitas barang komputer yang tidak sinkron dengan data logbook pemakaian riil kendaraan dinas atau inventaris kantor. Ini mengindikasikan adanya kebocoran keuangan negara secara sistematis melalui manipulasi nota belanja.
Sektor Jasa Konsultansi / Tenaga Ahli
Nama Kegiatan:** Jasa Tenaga Ahli (Metode Swakelola)
Rincian Anggaran:** Rp60.000.000
"Analisis & Kajian Hukum:** Alokasi Rp60 juta untuk tenaga ahli secara swakelola rawan melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang jabatan. Risiko penyimpangan hukum terletak pada potensi perekrutan personel penunjang fiktif atau tumpang tindih (*overlap*) fungsi kerja dengan tupoksi ASN yang sudah digaji negara. Jika dokumen output kajian yang dihasilkan terbukti hanya salinan (plagiarisme) dari tahun sebelumnya, maka seluruh dana yang dicairkan melalui SP2D dikategorikan sebagai kerugian negara total (*total loss*).
### **Desakan Penegakan Hukum: Jaksa Harus Periksa PA, KPA, dan PPK!**
Melihat rentetan kejanggalan struktural anggaran dalam dokumen DPA dan realisasi SPJ tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas didesak untuk segera mengambil langkah progresif melakukan penyelidikan dan penyidikan formal.
Pihak-pihak yang memegang tanggung jawab penuh secara hukum dan administrasi yang harus segera diperiksa intensif oleh penyidik Pidum/Pidsus Kejaksaan adalah:
"Pengguna Anggaran (PA):** Selaku Kepala Dinas Perhubungan yang memegang otoritas tertinggi dan penanggung jawab umum manajemen keuangan satuan kerja.
"Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):** Selaku pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam pencairan dan penggunaan anggaran operasional.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):Selaku aktor utama yang menandatangani perjanjian kontrak pengadaan, memverifikasi keabsahan fisik proyek di lapangan, dan menerbitkan surat perintah pembayaran yang menjadi dasar keluarnya SP2D.
Jika terbukti ada pembiaran dan kesengajaan dalam memanipulasi rentetan proyek di atas, ketiga pemegang kebijakan anggaran ini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara tanggung renteng sesuai aturan hukum pidana korupsi yang berlaku di Indonesia.(Redaksi Linggauviral)*
