www.linghauviral.my.id

Skandal Anggaran di Sekretariat DPRD Lubuklinggau: Sewa Mobil Mewah Palisade Tabrak SHS dan Gaji Buta ASN Mengarah pada Ranah Pidana Korupsi

 

LUBUKLINGGAU,LINGGAUVIRAL – Realisasi anggaran di internal Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau kini berada di titik nadir dan menjadi sorotan hukum yang sangat serius. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Belanja Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran masif yang mengarah kuat pada klaster tindak pidana korupsi akibat lemahnya fungsi verifikasi dan pengawasan.

Dua temuan utama BPK RI di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau membeberkan fakta yang mencengangkan:

1. Belanja Sewa Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan

BPK menemukan ketidakpatuhan aturan terkait realisasi Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan untuk operasional pimpinan DPRD dengan nilai realisasi sebesar **Rp811.489.202,00**.

Duduk permasalahannya, Sekretariat DPRD menyewa tiga unit mobil mewah jenis Hyundai Type Palisade Signature AWD XRT AT* (kapasitas mesin 2.199 CC) berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan DPRD. Sewa ini dilakukan selama 24 bulan dengan harga sewa fantastis mencapai **Rp44.999.400,00 per bulan per unit**.

Pelanggaran aturannya sangat benderang: harga sewa bulanan tersebut melampaui batas acuan resmi. Terdapat perbedaan harga sewa sebesar **Rp17.660.000,00 per bulan per unit** yang lebih tinggi dibandingkan dengan batas nilai yang tercantum dalam *Standar Harga Satuan (SHS)* Pemerintah Kota Lubuklinggau. Walaupun sempat diajukan nota dinas permohonan akomodasi anggaran sewa tersebut, hal ini dinilai BPK tetap tidak sesuai dengan ketentuan penganggaran daerah yang sah.

**2. Pembayaran Gaji dan Tunjangan untuk Pegawai yang Absen Tanpa Alasan Sah**

Selain masalah sewa mobil dinas, Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau juga masuk ke dalam daftar temuan administrasi kepegawaian mengenai pembayaran fasilitas hak keuangan ASN yang tidak memedulikan tingkat kehadiran riil.

 * BPK menemukan adanya guru atau pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD yang tetap menerima pembayaran tunjangan/gaji penuh meskipun tercatat tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa alasan sah.

 * Berdasarkan uji petik pada Lampiran LHP, tercatat dua inisial pegawai di Sekretariat DPRD yang melanggar disiplin tersebut dengan total kelebihan pembayaran hak keuangan daerah masing-masing sebesar **Rp16.772.000,00** (absen dari Juli s.d. Oktober 2025) dan **Rp13.120.800,00** (absen dari Mei s.d. Juli 2025).

Penyebab dari temuan-temuan di atas dinilai oleh BPK karena lemahnya fungsi verifikasi dokumen anggaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, serta kurangnya kepatuhan dari pengguna anggaran itu sendiri. BPK merekomendasikan pengetatan pengawasan internal agar belanja sewa dan belanja pegawai ke depan wajib mengikuti pagu Standar Harga Satuan (SHS) daerah.

### Analisis Tajam Bahasa Hukum dan Jeratan Undang-Undang

Rentetan temuan BPK ini tidak lagi bisa dipandang sebatas kelalaian administratif. Fakta-fakta di atas telah memenuhi unsur delik hukum yang sangat kuat:

#### A. Pemenuhan Unsur "Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain"

Pembayaran sewa mobil mewah di atas plafon SHS senilai belasan juta per bulan serta pencairan "gaji buta" bagi oknum pegawai yang tidak pernah masuk kerja merupakan contoh nyata dari tindakan menguntungkan atau **memperkaya diri sendiri atau orang lain** yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Secara hukum, tindakan ini langsung membentur **Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**. Ancaman hukuman pada pasal ini sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

B. Pengembalian Uang Sama Sekali Tidak Menghapus Langkah Hukum!

Perlu digarisbawahi secara tegas bagi publik dan aparat penegak hukum bahwa jika uang kelebihan bayar tersebut telah atau akan dikembalikan ke Kas Daerah, **langkah hukum pidana tetap berjalan dan tidak berkurang sedikit pun**.

Berdasarkan **Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)**, secara eksplisit diatur doktrin hukum mutlak:

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."


Penyetoran kembali uang tersebut hanya diklasifikasikan sebagai faktor yang meringankan hukuman di hadapan majelis hakim kelak, namun status perbuatan melawan hukumnya (*actus reus*) dan niat jahatnya (*mens rea*) telah sempurna terjadi pada saat dana tersebut dicairkan.

 C. Unsur Kelalaian Berat dan Pembiaran oleh PA, KPA, dan PPTK

Pertanggungjawaban pidana korupsi tidak hanya mengikat penerima dana, tetapi juga menjerat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kelalaian dalam bertugas serta pembiaran atas dokumen verifikasi anggaran yang menabrak SHS atau absensi palsu adalah wujud nyata dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Pejabat yang menandatangani pertanggungjawaban dinilai telah melakukan kejahatan jabatan karena melanggar asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

D. Indikasi Unsur Hukum SPJ Bodong (Fiktif)

Munculnya pencairan anggaran untuk kegiatan sewa yang melebihi aturan baku serta pembayaran administrasi kepegawaian yang tidak sesuai dengan kehadiran riil di lapangan secara otomatis merujuk pada pemenuhan unsur **SPJ Bodong / Fiktif**. Membuat atau menggunakan dokumen administrasi, kuitansi, atau daftar hadir yang tidak sesuai dengan fakta senyatanya demi mencairkan uang negara adalah bentuk manipulasi data.

Hal ini secara spesifik dapat dijerat dengan **Pasal 9 UU Tipikor** mengenai pegawai negeri yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, tindakan ini juga melanggar ketentuan delik formil pemalsuan surat pada **Pasal 263 KUHP**.

Sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) kini sangat dinantikan oleh masyarakat Kota Lubuklinggau untuk mengusut tuntas keterlibatan para pejabat di Sekretariat DPRD ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan anggaran rakyat. linggauviral.my.id(Redaksi)


WhatsApp Facebook