www.linghauviral.my.id

Temuan BPK di Kantor Camat Lubuklinggau Utara II: Pembayaran Honorarium Diduga Tabrak Aturan, Wali Kota Desak Pengembalian!


LUBUKLINGGAU*LINGGAUVIRAL – Realisasi anggaran di internal Pemerintahan Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Kantor Camat Lubuklinggau Utara II resmi masuk dalam radar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan atas dugaan ketidakpatuhan dalam penyaluran keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Nomor: 21/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, Kantor Camat Lubuklinggau Utara II terbukti melakukan pelanggaran dalam pos Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan.

Modus yang ditemukan BPK cukup menyita perhatian publik: honorarium Pengguna Anggaran (PA) dicairkan secara penuh atau 100% tanpa memedomani batasan yang diatur dalam Standar Harga Satuan (SHS) Kota Lubuklinggau. Akibat pemborosan anggaran yang dilakukan bersama dengan 8 lembaga/OPD lain (termasuk Sekretariat Daerah dan kecamatan lainnya), terjadi kelebihan pembayaran akumulatif senilai **Rp40.487.625,00** yang harus dipertanggungjawabkan.

Tindakan abai terhadap Standar Harga Satuan ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam pengelolaan uang rakyat di tingkat kecamatan.

Merespons temuan panas ini, BPK bertindak tegas. Wali Kota Lubuklinggau langsung diinstruksikan untuk mengeluarkan surat perintah resmi kepada Camat Lubuklinggau Utara II guna menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperketat pengawasan belanja, serta memproses penyelesaian administrasi dan pengembalian uang ke Kas Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu ketegasan dari Camat Lubuklinggau Utara II dalam menyelesaikan temuan ini. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan di tingkat kecamatan agar tidak main-main dalam mengelola anggaran daerah. *(Red)*


https://www.linggauviral.com/2026/05/temuan-bpk-camat-utara-ii-lubuklinggau


WhatsApp Facebook