www.linghauviral.my.id

DUGAAN KORUPSI IRIGASI AIR MALUS BATU PEPE, KEJAKSAAN CABUT PENGAMANAN PPS DAN INDIKASI KERUGIAN NEGARA MENCAPAI SATU MILIAR RUPIAH

 


Proyek Irigasi Air Malus Batu Pepe Disorot, Sejak Awal Pekerjaan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan



LUBUKLINGGAU – Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Air Malus Batu Pepe yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau terus menjadi sorotan. Sejak awal pelaksanaan pekerjaan, awak media telah melakukan dokumentasi langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.


Dalam pantauan awak media saat pekerjaan masih berlangsung, lantai dasar saluran irigasi diduga dikerjakan secara asal-asalan. Sebelum dilakukan pengecoran, dasar saluran yang seharusnya dibersihkan dan dipersiapkan sebagai lantai kerja tampak masih terdapat lumpur dan material organik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaiannya dengan dokumen teknis proyek.


Selain itu, awak media juga mengamati pemasangan besi tulangan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Di lapangan terlihat besi yang digunakan didominasi berdiameter sekitar 6 milimeter dan 8 milimeter. Sejumlah pihak yang memahami pekerjaan konstruksi menyebutkan bahwa apabila dokumen perencanaan mensyaratkan penggunaan besi berdiameter 10 milimeter atau 12 milimeter sesuai standar, maka setiap perbedaan spesifikasi perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, dan hasil pengujian teknis oleh pihak yang berwenang.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan dinilai mengetahui perkembangan proyek tersebut menyebutkan bahwa Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) dari Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memang telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.


Menurut narasumber tersebut, tim disebut telah melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan. Namun demikian, narasumber itu mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan apabila memang ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.


«"Kalau memang Tim PPS sudah mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari aturan, mengapa tidak segera memberikan rekomendasi atau menyampaikan surat kepada Dinas PUPR agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut," ujar narasumber.»


Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai fakta mengenai langkah atau kebijakan yang telah ditempuh oleh pihak Kejaksaan.


Sorotan juga muncul terkait upah tenaga kerja pelangsir material. Saat berada di lokasi proyek, awak media sempat mewawancarai beberapa pekerja pelangsir yang mengaku besaran upah yang diterima menjadi keluhan karena dinilai tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang dilakukan. Para pekerja berharap adanya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut.


Di sisi lain, sejumlah dugaan mengenai kualitas material, volume pekerjaan, serta pelaksanaan konstruksi masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis maupun pemeriksaan oleh aparat yang berwenang agar dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap kontrak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Lubuklinggau untuk meminta konfirmasi dan keterangan resmi dari Bidang Pengairan terkait berbagai temuan di lapangan. Namun, saat itu tidak ada pejabat maupun pihak yang berwenang di bidang tersebut yang dapat ditemui sehingga belum diperoleh penjelasan resmi.


Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, pihak pelaksana pekerjaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

WhatsApp Facebook