www.linghauviral.my.id

Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum Dan Rehabilitasi Gedung Lapas Narkotika Muara Beliti Tahun 2025 Sampai 2026 Resmi Dilaporkan Ke Penegak Hukum

 

Musi Rawas Berita Viral MLM - Musi Rawas 3 Juli 2026Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan resmi menjadi sorotan publik terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi. Berdasarkan dokumen realisasi DIPA anggaran tahun 2025 dan rencana kerja anggaran kementerian negara lembaga tahun 2026 ditemukan selisih angka yang signifikan yang mengarah pada dugaan mark up anggaran komponen belanja bahan makanan napi uang makan pegawai serta proyek penunjukan langsung rehabilitasi gedung.

Berdasarkan data otentik yang berhasil dihimpun kronologi dugaan korupsi ini dipecah dalam tiga kluster penyimpangan anggaran yang dilaporkan secara rinci dan tertulis tanpa angka estimasi.

Satu Dugaan Penggelembungan Anggaran Bahan Makanan Napi Tahun 2026

Dugaan modus operandi dilakukan dengan cara memanipulasi daftar kehadiran riil warga binaan pemasyarakatan. Pihak manajemen menetapkan pagu baku Bahan Makanan Bama tahun 2026 senilai Rp 7.500.000.000 dengan basis perhitungan indeks tertinggi Rp 23.000 per orang per hari untuk kapasitas 1.000 narapidana. Namun hasil audit pembanding di lapangan menunjukkan jumlah riil hunian rata-rata harian yang diberi makan secara nyata hanya berkisar pada angka baka 720 narapidana. Terjadi selisih bayar fiktif atas 280 narapidana setiap harinya yang jika dikalikan indeks Rp 23.000 menghasilkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.440.000 per hari atau mencapai total Rp 2.350.600.000 dalam satu tahun anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik di dapur lapas.

Dua Manipulasi Absensi Elektronik Dan Uang Makan Pegawai Tahun 2025

Penyimpangan pada DIPA tahun 2025 menyasar komponen belanja pegawai khusus uang makan. Dengan indeks resmi Golongan II Rp 35.000 Golongan III Rp 37.000 dan Golongan IV Rp 41.000 per hari bendahara pengeluaran diduga melakukan manipulasi rekapitulasi absensi elektronik serta daftar piket regu pengamanan. Sebanyak 45 pegawai yang tercatat sedang mengambil hak cuti dinas lepas piket atau tidak masuk kerja tetap dicairkan uang makannya secara penuh selama 22 hari kerja efektif per bulan. Pola ini menghasilkan pembayaran fiktif sebesar Rp 36.630.000 per bulan yang diakumulasikan sepanjang tahun anggaran 2025 menjadi total kerugian negara sebesar Rp 439.560.000.

Tiga Modus Pecah Paket Proyek Rehabilitasi Gedung Tahun 2026

Pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditemukan pada proyek rehabilitasi gedung anggaran tahun 2026. Nilai total anggaran rehabilitasi pos jaga dan pagar blok hunian sebesar Rp 1.200.000.000 sengaja dipecah menjadi 6 paket pekerjaan penunjukan langsung dengan nilai masing-masing paket sebesar Rp 200.000.000. Langkah ini diduga kuat untuk menghindari kewajiban tender terbuka di LPSE guna memenangkan perusahaan rekanan tertentu yang telah dikondisikan terlebih dahulu. Proses administrasi di aplikasi SIRUP diduga dimanipulasi agar kontrak pengerjaan fisik jatuh kepada kelompok CV terafiliasi internal yang pengerjaan riil di lapangannya ditemukan mengalami kekurangan volume fisik bangunan semen dan besi baja struktural.

Secara hukum tindakan ini memenuhi unsur delik formil Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adanya unsur melawan hukum menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri sendiri atau korporasi telah didukung oleh bukti surat pertanggungjawaban rampung yang tidak sesuai dengan fakta fisik di lapangan. Kasus ini kini tengah didorong oleh aliansi pengawas anggaran daerah untuk segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polres Musi Rawas guna menyelamatkan kerugian negara yang bersumber dari APBN tersebut.(Time)


WhatsApp Facebook