www.linghauviral.my.id

Edi Suhendra Kooordinator LSM GPKD: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Melaporkan Dugaan Kejanggalan Anggaran Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara ke APH


MURATARA – Kooordinator LSM GPKD (Gerakan Pemantau Keuangan Daerah), Edi Suhendra (Bujuk), menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan membawa dugaan kejanggalan pelaksanaan anggaran pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2026 ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila setelah proses konfirmasi dan kajian yang dilakukan terdapat dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menurut Edi Suhendra, sebelum mengambil langkah hukum, LSM GPKD bersama Media Online Linggaufakta telah terlebih dahulu menjalankan prosedur jurnalistik dan pengawasan dengan menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Surat tersebut bernomor 045/LF-GPKD/MRU/VII/2026 disertai lampiran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 yang menjadi dasar permohonan klarifikasi terhadap sejumlah kegiatan yang dibiayai APBD.

"Kami sengaja tidak langsung menyampaikan laporan. Kami menghormati hak klarifikasi setiap pejabat publik. Oleh karena itu kami lebih dahulu menyampaikan surat konfirmasi agar pihak dinas mempunyai kesempatan menjelaskan seluruh kegiatan yang menjadi perhatian kami," ujar Edi Suhendra.

Menurutnya, surat konfirmasi tersebut telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan. Namun hingga batas waktu yang diberikan dalam surat, menurut Edi Suhendra, belum terdapat jawaban ataupun klarifikasi tertulis dari pihak yang dituju.

"Kami sudah memberikan ruang klarifikasi. Kami menunggu dengan itikad baik agar penjelasan disampaikan kepada publik. Namun hingga batas waktu yang kami berikan, kami belum menerima jawaban maupun klarifikasi secara tertulis. Karena itu masyarakat juga berhak mengetahui bahwa kami telah berupaya meminta penjelasan terlebih dahulu," katanya.

LSM GPKD menjelaskan bahwa langkah penyampaian konfirmasi tersebut merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Berdasarkan dokumen DPA yang dimiliki LSM GPKD, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara mengelola Belanja Penyedia sebesar Rp7.042.846.700 dan Belanja Swakelola sebesar Rp2.301.610.689, sehingga total anggaran yang menjadi objek konfirmasi mencapai Rp9.344.457.389.

Selain itu, terdapat 40 paket Belanja Penyedia dan 15 paket Belanja Swakelola yang menurut LSM GPKD memerlukan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, progres kegiatan, realisasi anggaran, serta sistem pengawasannya.

Dalam surat konfirmasi tersebut, LSM GPKD meminta penjelasan mengenai kesesuaian antara DPA dengan pelaksanaan di lapangan, progres fisik dan realisasi keuangan setiap paket pekerjaan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, sistem pengawasan internal, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Semua pertanyaan yang kami sampaikan adalah pertanyaan yang wajar. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan," ujar Edi Suhendra.

Ia menegaskan bahwa LSM GPKD tidak ingin membangun opini yang tidak berdasar. Justru karena itulah pihaknya memilih melakukan konfirmasi lebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya.

"Prinsip kami sederhana. Kami mengedepankan data, dokumen, dan mekanisme hukum. Jika nanti hasil kajian menunjukkan tidak ada persoalan, tentu itu juga harus dihormati. Tetapi apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai kewenangannya," tegasnya.

Menurut Edi Suhendra, transparansi penggunaan APBD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap pejabat publik diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika terdapat permintaan klarifikasi yang dilakukan secara resmi.

"Kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan. Klarifikasi bukan hanya hak instansi pemerintah, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menjelaskan kepada publik bagaimana anggaran negara digunakan. Oleh sebab itu kami berharap seluruh proses berjalan secara terbuka dan profesional," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila nantinya laporan resmi disampaikan kepada APH, LSM GPKD akan melampirkan dokumen yang telah dihimpun sebagai bahan awal agar dapat dipelajari lebih lanjut oleh aparat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Tujuan kami bukan mencari sensasi, tetapi memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Jika memang ada persoalan, biarlah aparat penegak hukum yang menilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum," pungkas Edi Suhendra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara atas surat konfirmasi yang menurut LSM GPKD telah disampaikan. Media Online Linggaufakta tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak dinas ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Edison)


WhatsApp Facebook