www.linghauviral.my.id

Menuai Pertanyaan Publik, Edi Suhendra Kooordinator LSM GPKD: Dugaan Kejanggalan Anggaran BPBD Muratara Tahun 2025 Akan Kami Laporkan ke APH

 

MURATARA – Kooordinator LSM GPKD (Gerakan Pemantau Keuangan Daerah), Edi Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kejanggalan penggunaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2025.

Menurut Edi Suhendra, langkah tersebut diambil setelah LSM GPKD melakukan penelusuran awal terhadap sejumlah dokumen anggaran yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bertujuan agar seluruh penggunaan anggaran dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pengelolaan keuangan daerah.

"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu, kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar seluruh dokumen, kontrak, SPJ, bukti pembayaran hingga pelaksanaan kegiatan dapat diperiksa secara profesional. Jika memang seluruh anggaran telah digunakan sesuai ketentuan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka siapapun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," tegas Edi Suhendra.

Edi Suhendra menjelaskan, hasil penelusuran awal LSM GPKD menemukan sejumlah item anggaran yang menurutnya patut dipertanyakan dan layak menjadi objek pemeriksaan. Seluruh kegiatan tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Adapun beberapa kegiatan yang menjadi perhatian LSM GPKD antara lain:

1. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp110.000.000.

2. Pengadaan mebel sebanyak 30 unit dengan nilai Rp80.000.000.

3. Penyelenggaraan rapat koordinasi dan komunikasi SKPD sebanyak 12 laporan dengan anggaran Rp200.000.000.

4. Penyediaan bahan logistik kantor sebanyak 3 paket senilai Rp100.062.000.

5. Penyediaan peralatan rumah tangga sebanyak 24 paket sebesar Rp40.000.000.

6. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebanyak 420 paket dengan anggaran Rp90.000.000.

7. Administrasi Umum Perangkat Daerah sebesar Rp554.062.000.

Menurut Edi Suhendra, daftar tersebut hanyalah sebagian dari data yang sedang dipelajari oleh LSM GPKD. Ia menyebut masih terdapat sejumlah item anggaran lainnya yang sedang dihimpun untuk melengkapi laporan kepada aparat penegak hukum.

"Masih banyak item yang sedang kami pelajari. Kami ingin laporan yang kami sampaikan benar-benar berbasis data sehingga dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Kami tidak ingin laporan yang asal-asalan, tetapi laporan yang memiliki dasar sehingga layak ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, LSM GPKD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi penggunaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap rupiah APBD berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Edi Suhendra menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi.

"Ketika masyarakat melihat adanya anggaran yang nilainya cukup besar, tentu muncul pertanyaan. Untuk apa anggaran itu digunakan? Apakah volume pekerjaannya sesuai? Apakah harga satuannya telah sesuai ketentuan? Apakah seluruh barang dan jasa benar-benar tersedia serta dapat dibuktikan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif oleh aparat yang berwenang," kata Edi Suhendra.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.

Menurutnya, pemeriksaan harus meliputi dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban (SPJ), hingga konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, profesional, objektif, dan transparan. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi apabila memang diperlukan pendalaman lebih lanjut. Semua pihak yang terkait hendaknya dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang," ujarnya.

Edi Suhendra juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah sebagai bagian dari peran serta publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyimpangan penggunaan keuangan negara.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Pengawasan publik adalah bagian dari upaya menjaga agar keuangan daerah benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Edi Suhendra memastikan bahwa dalam waktu dekat LSM GPKD akan menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan data serta dokumen yang telah berhasil dihimpun.

"Biarlah hukum yang bekerja. Kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, tentu itu harus dihormati. Namun apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkas Edi Suhendra.

LSM GPKD menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik, sembari menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan dari aparat yang berwenang.(Redaksi)

WhatsApp Facebook