PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2025 SEBESAR Rp703,8 JUTA DISOROT, LINGGAU VIRAL.MY.ID LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI RESMI
Lubuklinggau – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 pada salah satu sekolah di Kota Lubuklinggau menjadi perhatian publik setelah data realisasi anggaran menunjukkan total dana yang dikelola mencapai Rp703.806.110 untuk 641 siswa penerima.
Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi Linggau Viral.my.id, Dana BOS tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp352.516.746 yang dicairkan pada 23 Januari 2025, sedangkan tahap kedua sebesar Rp351.289.364 yang dicairkan pada 17 September 2025.
Besarnya nilai anggaran yang dikelola mendorong Redaksi Linggau Viral.my.id menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan penelusuran data serta mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah guna memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
Berdasarkan data realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025, terdapat beberapa komponen belanja dengan nilai terbesar yang menjadi objek konfirmasi redaksi.
Komponen pertama adalah Pembayaran Honorarium dengan total anggaran sebesar Rp205.600.000, terdiri dari Tahap I sebesar Rp135.100.000 dan Tahap II sebesar Rp70.500.000. Redaksi meminta penjelasan mengenai jumlah penerima honor, dasar pemberian honorarium, jenis pekerjaan yang dibiayai, serta mekanisme penyaluran dana tersebut.
Komponen kedua adalah Pengembangan Perpustakaan dengan total anggaran sebesar Rp138.117.400, terdiri dari Tahap I sebesar Rp77.027.400 dan Tahap II sebesar Rp61.090.000. Redaksi meminta penjelasan mengenai bentuk kegiatan, pengadaan barang, penambahan koleksi buku, maupun pekerjaan fisik yang direalisasikan dari anggaran tersebut.
Komponen ketiga adalah Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dengan total anggaran sebesar Rp104.345.000. Pada Tahap I dialokasikan sebesar Rp45.335.000, sedangkan Tahap II sebesar Rp59.010.000. Redaksi meminta penjelasan mengenai pekerjaan pemeliharaan apa saja yang telah dilaksanakan beserta bukti fisik maupun dokumen pendukungnya.
Komponen berikutnya adalah Administrasi Kegiatan Sekolah dengan total anggaran sebesar Rp96.811.020. Pada Tahap I digunakan sebesar Rp31.529.500 dan Tahap II sebesar Rp65.281.520. Redaksi meminta rincian penggunaan anggaran administrasi agar masyarakat mengetahui peruntukan dana tersebut.
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Redaksi Linggau Viral.my.id telah menyampaikan Surat Konfirmasi Nomor 01/Konf-Klarifikasi/LV/2026 kepada Kepala Sekolah/Tim Manajemen BOS.
Selain surat resmi tersebut, awak media juga telah menghubungi Pelaksana Harian Kepala Sekolah, Irfansyah, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Namun hingga batas waktu yang diberikan dan sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi yang disampaikan.
Belum diperolehnya tanggapan dari pihak sekolah membuat sejumlah masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana BOS. Sebab dana tersebut merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar yang cukup.
"Kami berharap Polres Lubuklinggau, khususnya Unit Tipidkor, dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur apabila diperlukan untuk meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS, sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara di lingkungan sekolah," ujarnya.
Masyarakat juga berharap agar setiap pengelolaan Dana BOS benar-benar terbuka kepada orang tua siswa maupun masyarakat luas. Transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya demi meningkatkan kualitas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Linggau Viral.my.id masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Sekolah maupun Tim Manajemen BOS. Apabila klarifikasi resmi disampaikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi)
