Sewa Gedung SAMSAT Lubuklinggau Rp106,5 Juta Jadi Sorotan, Hasil Investigasi Awak Media Temukan Kejanggalan, Kepala UPTB Memilih Bungkam
LUBUKLINGGAU – Penggunaan anggaran di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTB SAMSAT Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026, tercantum paket pengadaan "Sewa Gedung Kantor UPTB Lubuklinggau (SAMSAT Mall)" dengan nilai mencapai Rp106.500.000.
Nilai anggaran tersebut memantik perhatian setelah hasil investigasi awak media di lapangan menemukan sejumlah fakta yang belum selaras dengan informasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pelayanan SAMSAT Kota Lubuklinggau. Dari hasil pantauan, aktivitas pelayanan masyarakat masih berlangsung di gedung yang selama ini dikenal sebagai aset milik Pemerintah Kota Lubuklinggau di kawasan eks perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Hingga investigasi dilakukan, awak media belum menemukan keberadaan gedung lain ataupun fasilitas yang dapat diidentifikasi sebagai SAMSAT Mall sebagaimana tercantum dalam paket pengadaan sewa gedung tersebut.
Temuan lapangan ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak yang berwenang. Jika pelayanan masih berlangsung di gedung yang digunakan selama ini, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai objek sewa yang dianggarkan sebesar Rp106,5 juta tersebut, termasuk lokasi, dasar perjanjian, masa sewa, serta pihak penerima pembayaran.
Keterbukaan informasi mengenai penggunaan uang negara merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara pemerintahan. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak terkait menjadi kebutuhan publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Kepala UPTB SAMSAT Kota Lubuklinggau melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai paket pengadaan tersebut, termasuk keberadaan gedung yang dimaksud dalam SiRUP.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim tidak memperoleh tanggapan. Tidak ada penjelasan mengenai lokasi gedung, status sewa, maupun realisasi anggaran Rp106,5 juta sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi atas penggunaan anggaran publik justru menambah perhatian masyarakat. Padahal, klarifikasi dari pejabat yang berwenang merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian informasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan investigasi lapangan, serta tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPTB SAMSAT Kota Lubuklinggau, Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Investigasi ini akan terus dikawal. Awak media akan menelusuri lebih lanjut dokumen pendukung, mekanisme pengadaan, objek sewa, serta pihak yang menerima pembayaran apabila anggaran tersebut telah direalisasikan. Setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, jelas, dan dapat diuji di hadapan publik.(Edison)
