www.linghauviral.my.id

DIDUGA LANGGAR ARAHAN DINAS, SMPN 12 LUBUKLINGGAU MASIH JUAL SERAGAM SEKOLAH, WALI MURID MENGAKU KEBERATAN


LUBUKLINGGAU – Kebijakan pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa kembali menjadi sorotan. Pasalnya, masih ditemukan dugaan praktik pengadaan seragam sekolah yang dilakukan melalui sekolah, meski sebelumnya telah ada arahan agar sekolah tidak membebani orang tua dalam pembelian seragam.

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah, koperasi sekolah, maupun penyedia tertentu. Selain itu, pembelian seragam baru juga tidak boleh dijadikan syarat penerimaan peserta didik maupun syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Di Kota Lubuklinggau, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau pada awal tahun ajaran baru juga telah menginstruksikan seluruh SD Negeri dan SMP Negeri agar tidak menyelenggarakan penjualan atau pengadaan seragam sekolah melalui koperasi sekolah maupun lembaga lain yang berada di lingkungan sekolah. Instruksi tersebut disebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, M. Asril, ST, sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.

Namun, berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media, diduga masih terdapat sekolah yang tetap melakukan pengadaan seragam melalui lingkungan sekolah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik tersebut di SMP Negeri 12 Kota Lubuklinggau.

Saat melakukan penelusuran, awak media bertemu dengan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada wartawan, ia mengaku merasa keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan paket seragam sekolah.

Menurut pengakuannya, dirinya diminta membayar sekitar Rp550.000 yang meliputi seragam putih biru, seragam batik, seragam olahraga, dasi, serta atribut sekolah lainnya.

"Kami merasa cukup terbebani. Informasinya kalau belum dilunasi, anak kami belum mendapatkan seragam sekolah," ujar wali murid tersebut kepada awak media.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai kebijakan resmi pihak sekolah. Oleh karena itu, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMP Negeri 12 Kota Lubuklinggau.

Beberapa kali wartawan mendatangi sekolah untuk menemui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMP Negeri 12 Kota Lubuklinggau, Bambang. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui karena tidak berada di tempat.

Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau guna memperoleh penjelasan mengenai dugaan praktik tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap instruksi yang telah disampaikan kepada seluruh sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik pengadaan seragam yang mengharuskan orang tua membeli melalui sekolah perlu dievaluasi agar sejalan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta kebijakan yang telah disampaikan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SMP Negeri 12 Kota Lubuklinggau maupun Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Edison)


WhatsApp Facebook