Edisundra memintah gubernur Sumsel evaluasi" kepsek SMAN jayaloka Diduga Bebani Wali Murid Rp875 Ribu, Minta Dugaan Pungli Diusut
MUSI RAWAS — linggauviral.my.id — Untuk mengurangi beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat pada tahun 2026, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru disebut mengeluarkan aturan yang melarang keras pihak sekolah melakukan iuran maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada wali murid, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan di tengah proses penerimaan peserta didik baru tahun 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan proses penerimaan siswa secara transparan dan tidak membebani kondisi ekonomi orang tua atau wali murid.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru disebut mengeluarkan aturan untuk dipatuhi oleh pihak sekolah. Hal tersebut dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut ditegaskan kembali melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan tanpa membebani keuangan orang tua murid.
Berikut adalah poin-poin utama terkait larangan dan aturan pengadaan seragam SMAN di Sumatera Selatan untuk tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara tegas melarang keras pihak sekolah SMAN/SMKN, koperasi sekolah, guru maupun komite sekolah untuk menjual baju seragam dan atribut kepada siswa baru maupun siswa lama.
Dugaan Pungutan Rp875 Ribu per Siswa
Dari hasil investigasi awak media kepada sejumlah wali murid, muncul dugaan adanya pungutan terhadap siswa baru yang dilakukan dengan modus daftar ulang di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Jaya Loka, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut keterangan wali murid, Bapak Jayeng, yang disebut sebagai panitia PPDB tahun 2026 di SMAN Jaya Loka, daftar ulang tersebut diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah bersama dewan guru dan komite sekolah. Dalam proses tersebut, wali murid disebut diarahkan untuk melakukan pembelian baju seragam dan atribut dengan nilai mencapai Rp875.000 per siswa baru.
Pada penerimaan siswa baru tahun 2026, terdapat lebih kurang 100 siswa yang dinyatakan lolos. Apabila seluruh siswa tersebut dikenakan biaya Rp875.000, maka nilai keseluruhan pembelian baju seragam dan atribut tersebut mencapai sekitar Rp87.500.000.
Angka tersebut menjadi sorotan dan disebut sebagai bagian dari dugaan pungutan yang dilakukan terhadap wali murid siswa baru SMAN Jaya Loka tahun 2026.
Untuk fasilitas atau tempat penerimaan pembayaran baju seragam tersebut, menurut keterangan wali murid, pembayaran dilakukan kepada Ibu Deti, yang disebut merupakan guru SMAN Jaya Loka.
Menurut keterangan wali murid, terdapat kendala yang dialami oleh anak mereka yang berinisial R dan Y. Mereka menyebut bahwa apabila belum melunasi pembayaran pembelian baju dan atribut tersebut, anak mereka diduga tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di SMAN Jaya Loka.
Sorotan terhadap Pengelolaan Dana BOS
Selain persoalan dugaan pungutan pembelian baju seragam dan atribut, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN Jaya Loka juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data yang disampaikan, dana BOS yang dialokasikan untuk SMAN Jaya Loka pada tahun 2025 tahap pertama sebesar Rp461.760.000, sedangkan tahap kedua sebesar Rp501.240.000.
Dengan demikian, total dana BOS yang dikelola pada tahun 2025 mencapai Rp963.000.000, atau hampir Rp1 miliar, dengan jumlah siswa sebanyak 642 orang.
Data tersebut turut menjadi pertanyaan publik dan diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi apabila pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan di sekolah tersebut.
Komite Sekolah Dilarang Menjual Seragam
Sementara itu, Pasal 12 huruf a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah mengatur mengenai pengadaan seragam yang menjadi tanggung jawab orang tua/wali. Namun, sekolah dilarang mengatur kewajiban atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam baru pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
Aktivis Minta APH Turun Tangan
Dengan adanya dugaan pungutan pembelian baju seragam dan atribut terhadap wali murid di SMAN Jaya Loka, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Aktivis Edi Suhendra mengharapkan aparat penegak hukum (APH) setempat, baik Polres Musi Rawas melalui Unit Tipidkor maupun Kejaksaan Negeri Musi Rawas, segera melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungutan tersebut. Jangan sampai masyarakat, khususnya wali murid, semakin terbebani dengan berbagai biaya yang harus dikeluarkan ketika anak mereka masuk sekolah,” tegasnya.
Dalam hal ini, Edi Suhendra juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah SMAN Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas terkait persoalan yang sedang terjadi.
Ia juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edi Suhendra menegaskan kepada awak media bahwa daftar pembelian tersebut dinilai sudah tidak layak dan sangat membebani kondisi ekonomi masyarakat, khususnya wali murid yang harus mengeluarkan biaya cukup besar pada saat anak mereka baru masuk sekolah.
Adapun rincian daftar pembayaran yang menjadi sorotan tersebut adalah:
- Baju Olahraga — Rp200.000
- Baju Muslim — Rp130.000
- Baju Batik — Rp130.000
- Atribut — Rp130.000
- Pas Foto — Rp50.000
- Pec/Jilbab — Rp60.000
- Kartu Pelajar — Rp50.000
- Kartu Perpus — Rp50.000
- Sampul Raport — Rp75.000
TOTAL — Rp875.000 per siswa
Edi Suhendra menilai, apabila pungutan tersebut benar-benar diwajibkan kepada seluruh siswa baru, maka nilainya cukup besar dan patut menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Terlebih lagi, jika benar terdapat siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar karena belum melunasi pembayaran tersebut, maka persoalan itu dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dan segera diklarifikasi oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak SMAN Jaya Loka, pihak komite sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan serta pihak terkait lainnya.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan wali murid dan informasi yang disampaikan kepada awak media. Dugaan pungutan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau pungli sebelum dilakukan pemeriksaan dan adanya kesimpulan dari pihak yang berwenang. Pihak sekolah dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.(Edison)
#viral #FYP #trending
