www.linghauviral.my.id

PEMKOT LUBUKLINGGAU DITANTANG TEGAS: JANGAN HANYA RAPAT DI KANTOR, TURUN KE PETANANG ULU CEK GLOBAL STAR!


LUBUKLINGGAU — Pemerintah Kota Lubuklinggau kembali ditantang untuk membuktikan keseriusannya dalam menegakkan Peraturan Daerah terhadap usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Lubuklinggau.

Sorotan kali ini mengarah ke Global Star yang berada di kawasan Petanang Ulu. Aktivis pemuda Lubuklinggau, Edison (MLM), mendesak Pemkot Lubuklinggau tidak hanya mengandalkan laporan administratif atau rapat di ruang kantor, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Menurut Edison, pemerintah daerah memiliki instrumen penertiban dan pengawasan terhadap usaha hiburan melalui aturan daerah. Salah satunya Perda Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi yang mengatur antara lain persyaratan usaha, perizinan, waktu operasional, kewajiban dan larangan pelaku usaha, hingga pembinaan, penertiban dan pengawasan.

"Jangan hanya kumpul di kantor, jangan hanya menerima laporan di atas meja. Kalau memang pemerintah serius menegakkan Perda, turun langsung ke Petanang Ulu. Periksa Global Star secara terbuka dan transparan. Cek izinnya, cek kegiatan usahanya, cek jam operasionalnya, dan pastikan semuanya sesuai aturan," tegas Edison.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan administrasi. Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

DESAK KASAT POL PP TURUN LANGSUNG

Edison secara khusus mendesak Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau bersama jajaran penegakan Perda untuk turun melakukan pengawasan langsung.

"Kasat Pol PP jangan hanya menjadi penonton. Kalau tugasnya menjaga ketertiban dan menegakkan Perda, buktikan di lapangan. Datang ke lokasi, periksa, dokumentasikan hasilnya dan sampaikan kepada masyarakat apa yang ditemukan," ujarnya.

Ia menilai transparansi penting agar tidak muncul persepsi bahwa pengawasan hanya dilakukan terhadap usaha tertentu, sementara tempat hiburan lainnya luput dari pemeriksaan.

"Kalau legal dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik bahwa izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai ketentuan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan abu-abu," tegasnya.

LIBATKAN POLRES LUBUKLINGGAU DALAM PENGAWASAN

Selain Pemkot dan Satpol PP, Edison juga meminta Polres Lubuklinggau melalui fungsi yang berwenang ikut melakukan pengawasan terhadap aspek keamanan dan potensi tindak pidana di lingkungan tempat hiburan.

Terlebih, Polres Lubuklinggau pada September 2026 memang telah melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif terhadap sejumlah tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, gangguan ketertiban, tindak pidana serta memastikan kepatuhan terhadap perizinan.

"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana, itu bukan lagi sekadar urusan Perda. Aparat penegak hukum harus masuk sesuai kewenangannya. Jangan sampai masyarakat yang terus bertanya sementara pemerintah dan aparat hanya menunggu laporan," katanya.

SOROT PEREDARAN MIRAS

Persoalan lain yang diminta menjadi perhatian adalah minuman beralkohol.

Edison meminta Pemkot bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum memastikan apakah penjualan atau penyediaan minuman beralkohol di lokasi tersebut memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Jangan tunggu masyarakat ribut baru bergerak. Kalau ada dugaan penjualan miras tanpa izin, periksa. Kalau izinnya ada, periksa kesesuaiannya. Kalau melanggar, tindak sesuai aturan," tegasnya.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan ketertiban tidak hanya menjadi kegiatan seremonial.

BNNK LUBUKLINGGAU JUGA DIMINTA DILIBATKAN

Edison juga meminta BNNK Lubuklinggau dilibatkan apabila dalam pengawasan ditemukan informasi atau indikasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti menuduh Global Star terlibat narkotika. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan informasi, temuan dan kewenangan aparat.

"BNNK juga harus dilibatkan jika memang ada indikasi terkait narkotika. Jangan sampai tempat hiburan malam hanya diperiksa izinnya, sementara aspek narkoba tidak pernah disentuh. Tetapi saya tegaskan, jangan menuduh tanpa bukti. Kalau ada informasi, lakukan pemeriksaan sesuai prosedur," ujar Edison.

Secara kelembagaan, BNN memiliki tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan berkoordinasi dengan Polri dalam pelaksanaan tugas tersebut.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan, penyidikan, penuntutan serta peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika.

PERTANYAAN PUBLIK KINI SEDERHANA

Dengan adanya sorotan tersebut, pertanyaan publik kepada Pemkot Lubuklinggau kini sederhana: apakah Global Star di Petanang Ulu akan benar-benar diperiksa secara langsung?

Apakah seluruh dokumen perizinannya akan diverifikasi?

Apakah kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan Perda Kota Lubuklinggau?

Bagaimana dengan pengawasan minuman beralkohol?

Dan apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, apakah Polres Lubuklinggau dan BNNK Lubuklinggau akan melakukan langkah sesuai kewenangan?

Edison menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan banyak rapat dan pernyataan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, pemeriksaan yang transparan dan hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang tidak ada pelanggaran, umumkan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara pemerintah hanya diam," pungkas Edison.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan khusus terhadap Global Star yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi yang berwenang.(Tim)


WhatsApp Facebook