www.linghauviral.my.id

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Pengawasan Perdagangan Minuman Beralkohol, Perizinan Jadi Sorotan

 

LUBUK LINGGAU — Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, memimpin rapat terkait pengawasan perdagangan besar minuman beralkohol di ruang kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis (3/9/2026).

Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan pentingnya penataan serta pengawasan terhadap aktivitas perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kota Lubuk Linggau, terutama menyangkut aspek perizinan usaha.

Ia menekankan, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha,” tegasnya.

Menurut H Rachmat Hidayat, penataan dan pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk melakukan pembatasan terhadap dunia usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan secara tertib, sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Pemerintah Kota Lubuk Linggau juga terus mendorong agar kegiatan perdagangan di daerah dapat berkembang secara tertib dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah H Trisko Defriyansa, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Erwin Armeidi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Emra Endi Kesuma, Kepala Disperindag Medhio Line Sapta Windu, Kepala Dinas PMPTSP M Johan Iman Sitepu, serta Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau Fahrizal Raharja.

(ADV)

#LinggauViral #LubukLinggau #RachmatHidayat #PemkotLubukLinggau #MinumanBeralkohol #PengawasanPerdagangan #PerizinanUsaha #Disperindag #SatpolPP #BeritaLinggau #LinggauTerkini #viral #FYP #trending

WhatsApp Facebook