www.linghauviral.my.id

‎4 Bulan Pascapelantikan Kepala BNNK Lubuklinggau AKBP Muhammad Rizvy Qaswieny Disorot Publik ‎ ‎

 LUBUKLINGGAU – Memasuki bulan keempat sejak resmi dilantik pada 3 Juni 2026 di Gedung BNN RI, kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau, AKBP Muhammad Rizvy Qaswieny, S.H., M.H., mulai mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Hingga kini, 3 Oktober 2026, publik menilai belum terlihat langkah konkret maupun gebrakan nyata di ruang publik terkait pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.

‎
‎Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan, sejumlah titik yang sempat ditertibkan kini disinyalir kembali menggeliat. Salah satunya adalah wilayah yang dikenal sebagai Patok Besi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Pada era kepemimpinan Wali Kota H. Prana Putra Sohe, kawasan ini telah dicanangkan sebagai "Kampung Bersinar" (Bersih Narkoba) dan secara tegas dilarang untuk operasional hiburan malam maupun kafe remang-remang. Namun saat ini, aktivitas tempat hiburan malam di kawasan tersebut diduga kembali beroperasi secara diam-diam.
‎Tidak hanya di Patok Besi, sepanjang Jalan Lingkar Utara I Kota Lubuklinggau kini marak berdiri gedung-gedung yang memampang jelas papan merek kafe dan tempat hiburan malam. Keberadaan legalitas serta izin operasional dari deretan tempat hiburan tersebut hingga kini dipertanyakan dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
‎
‎Nuansa pembiaran ini diperkuat oleh fakta beberapa bulan lalu, di mana publik sempat dihebohkan dengan kabar meninggalnya salah seorang pengunjung asal Empat Lawang di salah satu tempat hiburan malam di Lubuklinggau, yang diduga akibat overdosis (OD). Kendati insiden tersebut telah merenggut nyawa dan memicu polemik, masyarakat menyayangkan tidak adanya tindakan hukum yang tegas atau upaya penutupan operasional tempat hiburan tersebut dari instansi terkait, termasuk pihak BNNK Lubuklinggau.
‎
‎Masyarakat kini secara terbuka mempertanyakan realisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BNNK Lubuklinggau sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada regulasi tersebut, BNNK berkewajiban menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai P4GN guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
‎
‎"Kami selaku masyarakat mempertanyakan keberadaan fungsi pencegahan dan pemberantasan BNNK. Jangan sampai status kelembagaan ada, namun gaung penegakan hukum dan pencegahannya nihil di lapangan, sementara tempat hiburan malam bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan dan diturunkan ke meja redaksi, Kepala BNNK Lubuklinggau maupun pihak humas BNNK Lubuklinggau belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi mengenai keluhan serta tuntutan transparansi kinerja yang disuarakan oleh masyarakat tersebut.(Edison)

WhatsApp Facebook