www.linghauviral.my.id

DIDUGA OKNUM MENGATASNAMAKAN LSM DAN WARTAWAN INTIMIDASI SEKOLAH PENERIMA REVITALISASI DI MUSI RAWAS


MUSI RAWAS — Sejumlah kepala sekolah dan dewan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengaku resah menyusul dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan yang mendatangi sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi dan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan tahun 2026.


Program revitalisasi satuan pendidikan tersebut merupakan program pemerintah pusat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian yang membidangi pendidikan. Bantuan diberikan berdasarkan usulan dan hasil penilaian kondisi serta kebutuhan satuan pendidikan, termasuk jenjang SD dan SMP di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.


Dalam pelaksanaannya, sekolah penerima bantuan tidak semestinya mengelola anggaran secara sembarangan. Terdapat mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi sesuai petunjuk teknis program.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada aktivis, sekolah penerima bantuan membentuk tim/panitia pelaksana yang melibatkan unsur terkait, termasuk penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, serta tenaga atau konsultan sesuai ketentuan program. Penggunaan anggaran juga harus mengikuti rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Besaran bantuan sendiri tidak dapat dipukulratakan hanya berdasarkan persentase kerusakan bangunan. Nilainya ditentukan berdasarkan hasil penilaian kebutuhan, usulan sekolah, ketentuan program, serta pagu dan petunjuk teknis pemerintah pada tahun anggaran berjalan.


Karena itu, angka seperti Rp1 miliar atau Rp400 juta harus merujuk pada dokumen resmi penetapan bantuan masing-masing sekolah, bukan sekadar asumsi berdasarkan persentase kerusakan.


DIDUGA DIMANFAATKAN OKNUM


Di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul keluhan dari sejumlah kepala sekolah di Musi Rawas mengenai dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun anggota LSM yang mendatangi sekolah penerima bantuan.


Mereka disebut melakukan dokumentasi berupa foto dan video terhadap bangunan sekolah yang sedang direhabilitasi atau direvitalisasi.


Dokumentasi dan informasi yang diperoleh tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada aktivis, kemudian diduga digunakan untuk membuat surat maupun pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak sekolah.


Yang menjadi persoalan serius adalah adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah setelah oknum tersebut memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi.


Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan lagi sekadar fungsi kontrol sosial atau kegiatan jurnalistik. Dugaan permintaan uang dengan disertai tekanan atau ancaman perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.


DIDUGA DATANG KE RUMAH KEPALA SEKOLAH HINGGA LARUT MALAM


Salah satu kepala sekolah, sebagaimana disampaikan kepada pihak yang melakukan klarifikasi, bahkan mengaku pernah didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan/atau bagian dari LSM hingga sekitar pukul 23.00 WIB.


Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan yang diterima, pihak tersebut diduga meminta sejumlah uang dalam jumlah besar.


Peristiwa itu disebut membuat kepala sekolah merasa takut dan trauma untuk berhadapan dengan orang yang mengaku sebagai wartawan maupun aktivis LSM.


Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut serta dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti komunikasi, rekaman, dokumen, maupun alat bukti lainnya.


HAMDAN MINTA KEPALA SEKOLAH TIDAK TERINTIMIDASI


Persoalan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Hamdan KSP, aktivis yang disebut sebagai Ketua LSM Koalisi Trisula, kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melalui bidang yang menangani jenjang SD dan SMP.


Hamdan meminta para kepala sekolah penerima program revitalisasi tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang datang mengatasnamakan LSM maupun media.


«“Kepala sekolah jangan takut. Silakan jalankan program sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada pihak yang menemukan dugaan pelanggaran, silakan sampaikan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan tekanan atau permintaan uang,” tegas Hamdan.»


Menurutnya, keberadaan LSM dan pers pada prinsipnya memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan atau menakut-nakuti pihak sekolah.


Hamdan juga mengingatkan agar kepala sekolah menyimpan seluruh dokumen program, mulai dari surat penetapan, rencana kegiatan, penggunaan anggaran, bukti transaksi, dokumentasi pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban.


AKAN SERAHKAN NAMA-NAMA KE APH


Hamdan menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan nama-nama oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Musi Rawas.


Ia mengatakan, apabila bukti dan keterangan yang diperoleh telah cukup, daftar nama tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Musi Rawas, dengan pendampingan kuasa hukum.


«“Kami akan serahkan informasi dan nama-nama yang kami terima kepada aparat penegak hukum. Kalau memang ada unsur pidana, biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur hukum,” ujar Hamdan.»


Ia menegaskan, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi kerja pers maupun aktivitas LSM.


Sebaliknya, menurut Hamdan, langkah itu diperlukan agar nama baik organisasi kemasyarakatan dan media tidak ikut tercoreng akibat ulah oknum yang diduga menggunakan identitas LSM atau wartawan untuk kepentingan pribadi.


KONTROL SOSIAL BUKAN ALAT UNTUK MENAKUT-NAKUTI


Persoalan ini menjadi perhatian karena program revitalisasi sekolah merupakan penggunaan uang negara yang memang wajib diawasi.


Namun pengawasan harus dilakukan secara profesional.


Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat, LSM, maupun wartawan memiliki ruang untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikannya kepada instansi berwenang.


Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan adanya permintaan uang, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang melampaui fungsi kontrol sosial, persoalan tersebut juga semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum.


Dengan demikian, kepala sekolah tidak perlu takut menjalankan program selama seluruh proses dilaksanakan sesuai aturan, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

WhatsApp Facebook