www.linghauviral.my.id

HAMDAN KSP Soroti Razia Tempat Hiburan Malam di Lubuklinggau: Diduga Tak Menyeluruh, Kapolri dan Kepala BNN RI Diminta Turun Tangan


Linggauviral.my.id — LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN.

Pelaksanaan razia gabungan terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu malam (11/10/2026), menuai sorotan tajam dari Ketua LSM Koalisi Trisula, Hamdan KSP.

Hamdan mempertanyakan efektivitas, keterbukaan, serta pemerataan pelaksanaan operasi yang melibatkan jajaran Polres Lubuklinggau, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau.

Menurut Hamdan, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia menilai pelaksanaan razia tersebut patut dievaluasi apabila benar terdapat tempat hiburan malam yang diduga luput dari pemeriksaan petugas, sementara lokasi lainnya didatangi dan diperiksa.

“Jangan sampai razia yang dilaksanakan dengan melibatkan beberapa instansi hanya terlihat sebagai kegiatan seremonial, tetapi belum menyentuh seluruh titik yang perlu diperiksa. Masyarakat berhak mengetahui apakah operasi tersebut benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Hamdan KSP kepada awak media.

LSM dan Awak Media Mengaku Memantau Sejumlah Lokasi

Hamdan menjelaskan, dirinya bersama tim yang terdiri atas unsur LSM dan awak media telah berada di sekitar lokasi sejak pukul 23.00 WIB untuk memantau situasi sejumlah kafe yang menjadi perhatian mereka.

Berdasarkan pengamatan yang disampaikan Hamdan, beberapa tempat hiburan malam pada awalnya masih ramai dikunjungi pengunjung. Namun, menurut keterangannya, setelah muncul informasi mengenai rencana razia gabungan, sejumlah kafe disebut mulai meningkatkan kewaspadaan hingga menutup operasionalnya.

Hamdan menduga informasi mengenai rencana operasi tersebut telah lebih dahulu diketahui oleh sejumlah pihak di lapangan. Meski demikian, dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Pertanyaan kami sederhana, bagaimana informasi mengenai razia bisa diketahui lebih dahulu oleh pihak tertentu, apabila memang informasi itu benar telah beredar sebelum petugas tiba? Ini perlu ditelusuri. Jangan sampai ada kebocoran informasi yang dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.

Ia meminta aparat melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa informasi mengenai waktu, sasaran, dan strategi operasi pengawasan tidak disalahgunakan sehingga menghambat pelaksanaan tugas.

Cafe Thebes Dipertanyakan, Mengapa Diduga Luput dari Razia?

Hamdan mengatakan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian timnya adalah Cafe Thebes. Ia mengaku bersama tim mendatangi lokasi tersebut dan mendokumentasikan situasi di sekitar kafe menggunakan foto serta video.

Menurut Hamdan, ketika timnya berada di lokasi, ia melihat adanya aktivitas orang yang datang ke tempat tersebut. Dokumentasi itu, kata dia, menjadi bagian dari bahan yang akan disampaikan kepada instansi terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Hamdan kemudian mempertanyakan pelaksanaan razia gabungan karena, berdasarkan pengamatannya, Cafe Thebes diduga tidak menjadi sasaran pemeriksaan ketika tim gabungan melintas atau melakukan operasi di sejumlah lokasi lainnya.

“Kami meminta penjelasan, apakah Cafe Thebes memang masuk dalam daftar sasaran operasi atau tidak? Jika masuk, apa alasan lokasi tersebut diduga tidak diperiksa? Jika tidak masuk, apa dasar penentuan sasaran razia? Semua harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Hamdan.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai satu lokasi semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa penentuan sasaran operasi dilakukan berdasarkan penilaian risiko, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur yang berlaku.

Hamdan juga menyatakan bahwa dokumentasi yang dimiliki timnya siap dijadikan bahan pengaduan untuk meminta klarifikasi resmi kepada aparat berwenang.

Cafe GS, Cafe 99, dan Cafe MNC Juga Menjadi Sorotan

Selain Cafe Thebes, Hamdan menyebut sejumlah lokasi lain, yakni Cafe GS, Cafe 99, dan Cafe MNC, dalam keterangannya mengenai pelaksanaan operasi malam tersebut.

Ia menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam pemeriksaan sejumlah tempat hiburan malam. Hamdan juga menyatakan bahwa di Cafe 99 dan Cafe MNC, timnya melihat minuman yang menurut penilaiannya memiliki kadar alkohol tinggi.

Namun, keberadaan minuman beralkohol saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Legalitas produk, izin usaha, ketentuan penjualan, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing instansi.

Hamdan mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan telah mencakup seluruh aspek yang relevan, mulai dari dugaan peredaran narkotika, kepatuhan perizinan usaha, hingga pengawasan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau operasi dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memberantas narkotika, kami meminta hasilnya dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya memeriksa satu aspek apabila terdapat kewenangan lain yang juga perlu ditindaklanjuti. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau perlakuan berbeda terhadap lokasi tertentu,” tegasnya.

Hamdan juga meminta agar setiap barang yang diduga melanggar hukum ditangani sesuai prosedur, termasuk melalui pemeriksaan, pendataan, dan penyitaan apabila memang memenuhi persyaratan hukum. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Kapolri Diminta Mengevaluasi Kinerja Kapolres Lubuklinggau

Atas sejumlah persoalan yang dipertanyakannya, Hamdan KSP meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.

Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., terutama terkait efektivitas operasi, koordinasi antarlembaga, pengawasan wilayah, serta tindak lanjut terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika.

Menurut Hamdan, evaluasi bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan langkah institusional untuk memastikan bahwa setiap pejabat menjalankan tugas sesuai kewenangan, standar operasional, dan tanggung jawab jabatan.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan tugas, kami meminta pimpinan Polri mengambil langkah korektif secara tegas dan terukur. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan hukum, proses harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga meminta agar opsi mutasi atau penarikan dari jabatan dipertimbangkan apabila memang didukung hasil evaluasi yang objektif,” ujarnya.

Hamdan menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan aspirasi dan penilaian dari pihaknya. Penentuan ada atau tidaknya kegagalan kinerja maupun pelanggaran tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau Juga Diminta Dievaluasi

Tidak hanya jajaran kepolisian, Hamdan juga meminta Kepala BNN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Muhammad Rizvy Qaswieny, S.H., M.H.

Ia menilai upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Karena itu, menurutnya, setiap operasi gabungan perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap capaian, kendala, serta rekomendasi perbaikan.

Hamdan meminta BNN menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat, termasuk bagaimana koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani dugaan penyalahgunaan tempat hiburan malam untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami meminta Kepala BNN RI melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja BNN Kota Lubuklinggau. Apabila ada kekurangan, harus diperbaiki. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena pertanyaan dan laporan yang disampaikan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” kata Hamdan.

Ia juga meminta agar masyarakat diberikan akses untuk menyampaikan informasi atau pengaduan melalui saluran resmi, dengan jaminan bahwa setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan ditelaah sesuai prosedur.

Kapolda Sumsel Diminta Turun Langsung dan Memastikan Tidak Ada Tebang Pilih

Hamdan turut mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana Tarigan, S.I.K., M.T.C.P., agar memberikan perhatian khusus terhadap situasi keamanan dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi sesaat. Diperlukan langkah berkelanjutan yang mencakup pemetaan wilayah rawan, pertukaran informasi antarlembaga, pengawasan berbasis bukti, serta evaluasi terhadap hasil operasi.

Ia meminta Polda Sumsel memastikan bahwa setiap tempat hiburan malam yang memenuhi dasar pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara profesional tanpa diskriminasi. Apabila terdapat informasi yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika atau pelanggaran perizinan, informasi tersebut harus diverifikasi dan diproses oleh instansi yang berwenang.

“Kami berharap Kapolda Sumsel turun langsung melakukan supervisi atau memerintahkan pemeriksaan terhadap pelaksanaan operasi di Lubuklinggau. Jika ada lokasi yang diduga luput dari pemeriksaan, jelaskan alasannya. Jika ada dugaan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan bukti. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya,” tegas Hamdan.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi kebocoran informasi operasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur, dugaan tersebut harus diperiksa secara independen sesuai mekanisme pengawasan internal dan hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum Harus Terukur, Transparan, dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Hamdan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat diukur hanya dari banyaknya tempat yang didatangi petugas dalam sebuah razia. Keberhasilan operasi, menurutnya, juga perlu dilihat dari ketepatan sasaran, kualitas pemeriksaan, tindak lanjut terhadap temuan, serta dampaknya terhadap keamanan masyarakat.

Ia meminta instansi terkait menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan operasi sesuai batas keterbukaan informasi dan tidak mengungkap hal-hal yang dapat mengganggu penyelidikan atau membahayakan proses penegakan hukum.

Hamdan juga mendorong pemerintah daerah melalui Satpol PP dan perangkat perizinan terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap kepatuhan tempat hiburan malam, termasuk perizinan, ketertiban umum, dan ketentuan penjualan minuman beralkohol yang berlaku.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar kegiatan bersama yang tidak diikuti pengawasan lanjutan.

“Kami tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Justru kami meminta hukum ditegakkan dengan benar, profesional, dan tidak tebang pilih. Bila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Meminta Klarifikasi Resmi dan Tindak Lanjut atas Dokumentasi

Sebagai tindak lanjut, Hamdan menyatakan pihaknya akan mendorong penyampaian laporan dan dokumentasi kepada instansi berwenang agar sejumlah pertanyaan mengenai operasi tersebut dapat dijawab secara resmi.

Ia berharap pihak Polres Lubuklinggau, BNN Kota Lubuklinggau, dan Satpol PP Kota Lubuklinggau memberikan klarifikasi mengenai sasaran operasi, bentuk pemeriksaan yang dilakukan, serta mekanisme tindak lanjut terhadap informasi mengenai tempat hiburan malam yang diduga belum diperiksa.

Hamdan juga meminta agar setiap laporan masyarakat dicatat dan ditelaah secara profesional. Dokumentasi foto maupun video, menurutnya, perlu disertai informasi waktu, lokasi, dan konteks yang jelas agar dapat diverifikasi serta tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Kami ingin ada jawaban yang jelas, bukan saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan diperiksa dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, jelaskan kepada publik. Kalau ada kekurangan, lakukan perbaikan. Kalau ada pelanggaran yang terbukti, tindak secara tegas,” pungkas Hamdan KSP.

Hingga berita ini disusun, pernyataan dan dugaan yang disampaikan Hamdan KSP tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Polres Lubuklinggau, BNN Kota Lubuklinggau, Satpol PP Kota Lubuklinggau, serta pengelola tempat hiburan malam yang disebutkan diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Catatan redaksi: Penyebutan nama pejabat maupun tempat usaha dalam berita ini berkaitan dengan kritik dan permintaan klarifikasi dari narasumber. Penyebutan tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(Redaksi)

WhatsApp Facebook